Menghina Polwan Pelacur, AS Kini Menyesal dan Dipenjara
MAJALENGKA – Berawal dari orasi demonstrasi di depan hotel ternama wilayah Munjul, pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu, AS (47) menyebut dan menghina petugas polisi wanita (Polwan) dengan sebutan -Polwan Jangan Mau Jadi Pelacur yang dibayar Rp. 50 Ribu-, memicu 10 orang Polwan ini menjerat AS dengan pasal penghinaan di muka umum.
Terlebih, ketika AS mengucapkan kalimat itu, ia menunjuk satu Polwan berinisial YS (32). Polwan lain pun tersinggung. Sehingga pada saat itu, AS pun langsung diboyong oleh para petugas kepolisian pria, yang langsung dikerumuni para Polwan.
Ucapan -Ibu Jangan Mau Jadi Pelacur yang Dibayar Sebesar Rp. 50 Ribu- ini telah melukai hati YS dan kawan-kawan sesama kaum hawa. Polwan ini tidak terima dan merasa dipermalukan.
Padahal dia dan sembilan Polwan lainnya sedang menjalankan tugas. Ke-sembilan Polwan yang tak ditunjuk, juga tidak terima atas ucapan AS yang menghina rekannya itu. Para anggota Polri wanita ini secara resmi melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Majalengka, karena telah menyinggung individu maupun institusi Polri.
Kapolres Majalengka, AKP Mariyono membenarkan telah menerima laporan tersebut. Para anggota Polri, terutama Polwan yang ditunjuk-tunjuk oleh AS tidak terima diperlakukan seperti itu oleh ucapan AS.
“AS telah kami tangkap pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira Jam 09.30 WIB. Ia mengakui perbuatannya.” ungkapnya, dalam konfres di aula Satreskrim, Rabu (11/9).
Kapolres menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, berikut para saksi ahli bahasa dan ahli pidana, tersangka AS telah benar-benar terbukti melakukan tindak pidana Penghinaan terhadap Polwan.
”AS dijerat dengan pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,4 Tahun Penjara,” pungkasnya. ( IMR)
Comment here