Tahun 2018 Hingga September 2019, Tercatat 21 Ribu Pasangan Menikah
MAJALENGKA – Selama dua tahun kurang tiga bulan, terhitung sejak Januari 2018 hingga bulan September 2019 ini, Kementrian Agama Kabupaten Majalengka mencatat sebanyak 21 ribu lebih pasangan yang menikah.
Rinciannya yakni, tahun 2018 terdata sebanyak 12.256 pasangan menikah. Sementara tahun 2019 dari bulan Januari hingga bulan September ini terdata sebanyak 8.901 pasangan menikah.
Hanya saja, pihak Kemenag hanya khusus mencatat pernikahan, mereka tidak mengurusi soal perceraian maupun jumlah data yang cerai.
Kasi Bimas Kantor Kemenag Majalengka, Agus Sutisna mengatakan sepanjang tahun memang tercatat selalu ada yang melakukan pernikahan, kecuali di bulan-bulan tertentu yakni di bulan Shafar, jarang sekali ada yang mengadakan pernikahan.
“Puncaknya atau yang paling banyak melakukan pernikahan itu yakni di bulan Syawal, Dzulkoidah dan Muharrom,” ungkapnya, Senin (23/9).
Agus mengatakan berdasarkan data yang masuk, tahun 2018 tercatat ada sekitar 12.256 pernikahan. Sementara tahun 2019 tercatat 8.901 pernikahan. Dari jumlah tersebut, mayoritas masih melakukan pernikahan di rumahnya masing-masing, hanya sedikit yang melakukan pernikahan di kantor KUA.
”Di Majalengka itu, mayoritas selalu mengundang pihak KUA ke rumah. Kecamatan yang tercatat melakukan pernikahan di KUA itu yang terbanyak yakni Rajagaluh dan Kadipaten,” tandasnya.
Sementara itu, bila dilihat dari perbandingan banyaknya yang menikah antara Majalengka wilayah selatan dengan Majalengka bagian utara, jumlah yang menikah tercatat nyaris sama. Perbedaan angka-nya tidak jauh berbeda.
“Nyaris sama jumlahnya, antara wilayah Malausma dengan Kecamatan Jatitujuh itu tidak jauh beda. Hanya nyaris sama jumlahnya.” ungkapnya.
Sementara itu, aktifis kaum perempuan, Winarsih mengatakan cukup kaget mengetahui jumlah angka pernikahan selama tahun 2018 dan tahun 2019 hingga September ini. Ia hanya menyarankan kepada pasangan yang hendak melangsungkan ke jenjang pernikahan agar mempersiapkan diri dari sisi materi, mental dan psikologi, supaya keluarga yang dibangun betul-betul harmonis.
“Apalagi, saat ini pemerintah telah merevisi UU pernikahan. Meski secara aturan pernikahan, yang katanya sekarang harus berusia minimal19 tahun, namun faktor lainnya, terutama kesiapan mental, materi dan psikologi, juga harus diperhatikan. Sebab berkeluarga nanti tidak cukup hanya sekedar cinta dan kasih sayang,” ujarnya. ( IMR)
Comment here