Tanpa Berlebihan, Gunakanlah Ponsel Secara Bijak, Postinglah yang Baik-baik Saja
MAJALENGKA – macakata.com – pengguna internet lewat gawai dalam genggaman tangan menempati persentase 80 persen lebih, dibandingkan pengguna internet untuk kategori laptop maupun komputer PC dan tablet.
Sementara, mayoritas peselancar dunia maya internet, rata-rata adalah kalangan remaja millenial. Kalangan pelajar dan mahasiswa serta para pemuda sebelum usia 50 tahun itu, dinilai aktif dalam berkegiatan di dunia internet.
Namun, salah postingan dengan mengetik tulisan yang menyudutkan seseorang atau lembaga, mengunggah ujaran kebencian terhadap pejabat, memosting nyinyir terhadap orang tertentu maupun terhadap lembaga atau instansi tertentu, kini bisa dijerat pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ancamannya denda satu milyar dan kurungan penjara 6 hingga 12 tahun. Cukup ngeri bukan? Itu hanya karena mengetik negatif di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Line dan media sosial lainnya, yang saat ini dimiliki oleh hampir setiap orang.
Bahasan ini mengemuka pada acara Ngariung Puguh bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka. Pertemuan dengan pegiat komunitas bersama 50 peserta ini dipusatkan di Padepokan Kirik Nguyuh, tepatnya di Blok Langgensari Desa Giri Mukti Kecamatan Kasokandel pada Selasa 15 Oktober 2019.
Perwakilan dari Diskominfo Majalengka, Ria Restiana, yang menjabat sebagai Kabid Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi ini, menyarankan sekaligus mengajak masyarakat supaya lebih bijak dalam menggunakan social media yang dimiliki oleh akun-akun pribadinya.
“Tulisan maupun postingan bernada negatif, dengan konten menyerang kepada seseorang, mengarah pada ujaran kebencian pada pejabat yang ditulis dan diposting di medsos saat ini bisa terjerat UU ITE. Kasusnya masih hangat, menimpa istri pejabat, dan itu diproses,” ujar Ria, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Ngariung Puguh.
Ria menjelaskan, soal akun social media (sosmed) yang hampir dimiliki setiap orang yang punya ponsel cerdas ini, memang punya dampak positif maupun negatif. Negatifnya itu yang seharusnya tidak perlu digunakan. Sebagai catatan solusi, supaya tidak terjerat UU ITE, pemilik akun social media manapun, disarankan untuk menahan diri menulis atau mengetik postingan.
“Kuncinya jangan kebablasan, aturlah ketika menulis sesuatu. Lebih baik posting yang positif saja. Hindari kata-kata yang menyerang dan menyudutkan seseorang atau lembaga. Kritik boleh, tapi aturlah dengan kemasan bahasa yang ramah,”ujarnya.
Ria menambahkan selain postingan negatif, pengguna medsos juga disarankan untuk tidak begitu saja mendistribusikan informasi berita dalam bentuk Link ataupun streaming video. Informasi yang asal share tersebut biasanya membuat marah pembaca, sesuatu yang baru dan terkesan bombastis.
”Hindari mendistribusikan konten-konten informasi yang tidak jelas. Biasanya bersifat bombastis dan membuat marah si pembaca,” ungkapnya.
Perempuan berkacamata dengan gaya manis ini, menjelaskan tentang pasal 27 UU ITE. Dalam pasal ini setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan melanggar kesusilaan merupakan pencemaran nama baik.
Sementara, pasal 28 dan 29 UU ITE, bahwa ketika seseorang menyebarkan dengan sengaja berita tulisan atau video yang menimbulkan rasa kebencian pada satu orang, komunitas atau lembaga terancam hukuman pidana.
“Termasuk postingan dengan kata-kata mengancam, menakut-nakuti seseorang atau lembaga, itu kena pasal pidana dengan denda satu milyar dan hukuman penjara 6 sampai 12 tahun penjara. Jadi, masyarakat dalam hal ini harus lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber Vlog (pelaku vlogger Majalengka) dari komunitas Indie Positif, Iman Plezz mengatakan daripada memanfaatkan akun media sosial dengan hal-hal negatif dan menyerang seseorang atau lembaga, pihaknya menyarankan supaya netizen lebih kreatif dengan membuat konten positif.
“Ayo buatlah postingan yang baik-baik dan positif. Ngevlog yang menarik, tentang Majalengka yang potensial dari sisi wisata, budaya dan seni. Majalengka kini punya tagar yang bagus, Majalengka Exotic Sundaland, ” ungkapnya.
Acara juga dimeriahkan oleh musisi Iman Sabumi. Pihaknya juga mengajak kalangan millenial untuk bisa memanfaatkan akun social media lebih bermanfaat dan lebih positif. ( Acil)
Comment here