MAJALENGKA – macakata.com – Pengendara motor maupun mobil, ataupun pejalan kaki dan pengayuh sepeda yang melintas di area perkotaan Majalengka, tepatnya di perempatan lampu merah Abok (Dekat Radika FM dan Fujasera, Red) kini mulai terekam. Data permenit bahkan perdetik, ratusan pengendara yang melintas langsung masuk ke server komputer yang dikelola oleh Satlantas Polres Majalengka Jawa Barat dan Dishub.
Dengan adanya aktifasi CCTV tersebut, diharapkan pengendara lebih tertib dan taat pada aturan berlalu lintas. Alasannya, pelanggaran sekecil apapun, semisal tidak menggunakan helm atau penutup kepala, menerobos lampu merah, secara otomatis akan terekam jelas oleh kamera kecil CCTV.
Sejumlah pengendara menyambutnya, sebagian lagi tak setuju karena mengakui masih melanggar aturan berlalu lintas. Terutama pemakaian helm pada malam hari.
“Wahh, saya baru tau kalau ada CCTV dan sekarang sudah aktif. Saya harus membiasakan diri pakai helm, meski jarak dekat,” ujar sejumlah warga yang ditemui di sekitaran rumah sakit Majalengka, Sabtu 7 Desember 2019.
Warga lainnya justru masih tak setuju dengan adanya pemasangan CCTV tersebut. Namun mereka enggan untuk mengungkapkan alasannya, sembari akan mencoba supaya tertib berlalu lintas.
“Intinya harus taat ketika berkendara.” ujarnya singkat.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana mengatakan pihaknya membenarkan telah melakukan pemasangan jaringan internet untuk CCTV yang bertujuan memantau arus lalu lintas di wilayah tersebut. Keberadaan kamera kecil itu berfungsi agar para pelanggar di jalan raya bertaubat dan patuh pada aturan berkendara.
“Saat ini TMC Dishub baru melakukan uji coba di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka, tepatnya di simpang empat lampu merah Abok,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan uji coba pemasangan jaringan internet untuk CCTV di perempatan Abok Majalengka tersebut, untuk perekaman, penyimpanan file, screenshot dan kamera rotasi 360 derajat. Dua kamera statis dan rotasi secara otomatis akan merekam aktifitas lalu lintas selama 24 jam.
“Kami tidak akan kesulitan lagi saat pencocokan data pelanggar, karena bisa dilakukan dengan integrasi data. Saat ini sedang dilakukan uji coba teknisnya dulu, selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya. ( Acil )
Comment here