Dalam setahun ada 360 kasus se-Ciayumajakuning. Majalengka tercatat ada 20 kasus. Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelakunya setelah adanya transaksi via facebook
MAJALENGKA – macakata.com – Dua pelaku pemelihara dan penjual kucing hutan atau meong congkok dan burung alap-alap itu, kini mendekam di penjara Polres Majalengka. Keduanya terbukti telah mendagangkan dua satwa dilindungi tersebut melalui akun facebook.
Kucing hutan atau meong congkok dijual dengan harga Rp. 2 juta. Sementara burung alap-alap yang mirip elang, namun ukurannya lebih kecil itu, ditawarkan kepada pembeli dengan harga Rp. 350 ribu. Transaksi sempat berlangsung. Namun pihak kepolisian langsung menangkap pelaku usai ada pergerakan penjualan berdasarkan via sosial media tersebut.
Kepala Resort BKSDA wilayah Cirebon, Slamet Priyambada mengatakan dalam setahun terakhir, wilayah Cirebon, Majalengka Kuningan dan Indramayu, tercatat ada kasus penjualan hewan yang dilindungi sebanyak 360 ekor satwa, yang dilaporkan diperjualbelikan, dengan jenis satwa unggas, primata dan reftil. Dari wilayah Ciayumajakuning tersebut, Majalengka cukup banyak terjadi penjualan, juga penangkapan dan pelepasan hewan tersebut.
“Majalengka cukup marak, kami catat ada sekitar 20 kasus, juga 20 kali penyerahan dan pelepasan kembali hewan yang dilindungi itu.” ungkapnya, di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa, 25 February 2020.
Slamet menambahkan pihaknya menghimbau kepada masyarakat, ketika melihat ada ciri-ciri hewan yang dilindungi, supaya jangan ditangkap, segera laporkan ke pihak Polsek atau petugas aparat terdekat.
“Jika melihat jangan ditangkap, itu salah. Segera saja laporkan. Tunjukkan tempatnya kepada petugas,” ungkapnya.
Slamet menuturkan sebagai gambaran, habitat kucing hutan atau meong congkok dan alap-alap saat ini memang masih ada di Gunung Ciremai. Hanya saja untuk kucing liar itu perkembangbiakannya sangat lambat dan biasanya ada di hutan yang betul-betul leuwueng. Sementara, burung alap-alap adanya di dataran tinggi sekitar seribu meter di atas permukaan laut.
“Oleh karenanya, warga harus tetap waspada. Jika melihat segera laporkan saja.” ujarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan dua satwa dilindungi, diantaranya satu jenis Kucing Hutan atau dalam bahasa latinnya, Prionailurus Bengalensis dan satu jenis alap-alap jambul atau dengan bahasa latin disebut Accipiter Trivirgatus.
“Dua tersangka itu dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi, kemudian dipelihara lalu diperjualbelikan melalui akun facebook.” ujarnya.
Kapolres menambahkan keduanya merupakan sindikat kejahatan hewan dan ditangkap dengan tempat dan waktu berbeda. Pelaku AS (43) yakni penjual Kucing Hutan berhasil dibekuk pada hari Jumat, 21 Februari 2020 di rumahnya di wilayah Kecamatan Panyingkiran. Sedangkan AS (28) Penjual Alap-alap Jambul ditangkap hari Senin 24 Februari 2020 saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.
Kapolres menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan atas adanya kejadian tersebut, karena hal itu merugikan negara. Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Mereka berdua terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (MC-02)
Comment here