Kapolres Majalengka Didampingi Kasat Reskrim Saat Konferensi Pers Terkait Uang Palsu yang Diamankan Sebanyak 70 Juta
MAJALENGKA – macakata.com – Sebanyak 70 Juta uang palsu (upal) pecahan Rp. 100 ribuan gagal beredar. Sebelum uang yang mirip uang asli itu sampai ke tangan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Majalengka segera menindaklanjuti adanya penggandaan uang palsu tersebut.
Mulanya, upal ini akan disetorkan kepada salah seorang klien yang ingin uangnya digandakan. Namun, pria berinisial JS (48) ini segera menghubungi rekanannya untuk dibuatkan uang palsu pecahan seratus ribuan.
JS membeli kepada orang tersebut dengan DP sebesar Rp. 5 Juta menggunakn uang asli. Uang asli yang digunakan berasal dari sang klien yang ingin uangnya dilipatgandakan.
Pengakuan JS dihadapan petugas kepolisian, setelah uang palsu tersebut selesai dibuat, maka sang klien harus membayar Rp. 35 juta dengan uang asli. Konsekuensinya, si klien ini akan mendapatkan 70 juta uang palsu. Namun, sang klien ini sengaja tidak diberitahu bahwa uang yang digandakan tersebut tidak asli, alias palsu.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan JS (48) terpaksa melancarkan aksi tersebut, dengan tujuan agar sang kliennya percaya. Sehingga kesuksesannya bisa disebarkan melalui mulut satu klien ke mulut lainnya.
“Pengakuan tersangka, uang itu nantinya akan menjadi modal kepercayaannya. Dengan begitu si klien akan semakin percaya dan yakin. Sehingga ia bisa mendapatkan klien berikutnya,” ujarnya, saat konferensi pers di aula Reskrim Polres Majalengka, Selasa, 3 Maret 2020.
Kapolres menambahkan pihknya bergerak atas dasar adanya laporan dari warga sekitar Jati Tujuh pada hari Jumat (28/02). Diketahui ada informasi dari masyarakat di wilayah Bendungan Rentang Jatitujuh Majalengka pada Kamis (27/02). Sekitar pukul 22.00 WIB ada transaksi jual beli uang yang diduga palsu dalam jumlah yang cukup besar.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan itu pelaku sempat pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman wanitanya bernisial BT.” ujrnya.
Pelaku sempat kembali ke rumah teman wanitanya pada hari Sabtu, (29/02). Sekira jam 05.00 WIB, pihak Kepolisian langsung melakukan penggerebekan pelaku di kediaman teman wanitanya. Di tempat ini, dalam proses penggeledahan, ditemukan uang kertas pecahan seratus ribuan sebesar Rp.70.250.000 (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu). Ada satu lembar pecahan uang palsu 50 ribu.
“Uang palsu itu ditemukan di dalam tas warna coklat milik tersangka yang diduga palsu serta ditemukan satu senjata shoftgun.” ungkapnya.
Kapolres menuturkan dari pengakuan tersangka, JS rupanya telah dua kali melakukan praktik penggandaan uang. Klien pertama dengan korban warga Subang dengan kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan klien kedua warga asal Indramayu dengan kerugian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setiap orang yang menyimpan secara fisik, dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar).
Pihak kepolisian juga mengingtkan masyarakat supaya mengenali perbedaan uang palsu. Ciri-ciri uang palsu dengan uang asli, berdasarkan barang bukti yang ada itu, yakni kertasnya lebih kasar, print warnanya juga buram, tidak ada hologram, serta bagian garis-garis ujungnya tidak sejajar, bahkan ada yang miring. Serta tidak ada garis hologram. ( MC-02)
Comment here