Di Cipasung Lemahsugih Mereka Merampok Mobil Pengusaha. Melawan Petugas Resmi Saat Dikejar. Ditembak pada Bagian Kaki
MAJALENGKA – macakata.com – Seorang pengusaha asal Lemahsugih dicegat. Wiraswasta ini digeledah oleh komplotan oknum polisi gadungan (yang mengaku) bagian unit narkoba.
Di tengah jalanan, arah menuju Desa Cipasung-Lemahsugih. Pengusaha ini diberhentikan paksa. Enam orang yang mengaku-ngaku unit narkoba, berlaga memeriksa kondisi mobil. Lantas menyuruh pengusaha itu menuju ke kantor Polsek terdekat.
Hanya saja, di persimpangan jalan, pengusaha ini curiga, karena arah yang ditujukan oleh oknum itu, nyatanya bukan menuju ke lokasi kantor Polsek. Pengusaha ini lantas berbelok atas inisiatif pribadi, dan langsung tancap gas mendekati Kantor Polsek Bantarujeg.
Wiraswastawan ini langsung berlari ke arah kantor Polsek. Sambil berteriak meminta tolong. Petugas Kepolisian di Sektor Bantarujeg, segera mengejar pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso membenarkannya. Pihak Satuan Reskrim Polres Majalengka telah berhasil mengamankan enam tersangka. Mereka telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta.
“Enam tersangka masing-masing ER (41) warga Sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ke-tiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, ke-duanya warga asal Cianjur.” ungkapnya dalam konfrensi pers, Minggu, 29 Maret 2020.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menjelaskan, enam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari pengusaha bernama Tatang Taupik Hidayat (31).
Waktu itu, Tatang sedang dalam perjalanan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan dia dihentikan oleh enam orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.
“Oknum ini menyuruh pengusaha itu dan temannya untuk keluar dari dalam mobil. Setelah mereka berdua digeledah oleh para pelaku, pelaku langsung mengambil tiga buah hape,” ungkapnta.
Kapolres menjelaskan selanjutnya, para pelaku mengajak mereka berdua untuk melakukan tes urine di kantor Polisi terdekat. Salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil pengusaha. Sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.
Di tengah perjalanan, pengusaha merasa curiga, sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.
“Setelah memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku. Tatang berlari ke kantor Polsek Bantarujeg.” ujarnya.
Kerugian pengusaha diperkirakan mencapai tiga juta lima ratus ribu rupiah. Ke-enam tersangka dijerat pasal 365 KUHP, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. ( MC-02)
Comment here