BERITA

Muspika Ciwaringin Melarang Obrog

Camat Ciwaringin Saat Diwawancara

CIREBON – macakata.com – Muspika Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melarang obrog di tengah pandemi Covid 19 ini.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat, yang telah digelar dengan unsur MUI kecamatan dan para kuwu serta tokoh masyarakat berpengaruh.

Hasilnya, selain larangan obrog, pihaknya akan terus bersilaturahmi ke setiap masjid dan mushola untuk memantau dan memastikan sholat berjamaah tarawih.

Camat Ciwaringin, Kholidin mengatakan, meski tidak ada larangan untuk melaksanakan sholat berjamaah tarawih, karena hanya sebatas himbauan, namun, pihaknya wajib bersilaturahmi untuk memastikan protokol pelaksanaan tarawih di tengah pandemi virus ini.

“Yang dilarang itu obrog-obrog. Sementara ini, tradisi membangunkan sahur itu dilarang. Kalau sholat berjamah tarawih silakan saja, asalkan tetap memakai masker, tetap jaga jarak,” ungkapnya, usai sertijab di kantor Kecamatan Ciwaringin, Kamis, 23 April 2020.

Kholidin menjelaskan, alasan lainnya, obrog-obrog atau tradisi membangunkan sahur secara bergerombol dan banyak orang itu, menurut hasil kajian berdasarkan laporan, karena kebanyakan orang luar kecamatan ikut masuk ke wilayah Ciwaringin.

“Sehingga, atas pertimbangan bersama, obrog-obrog ditiadakan, dilarang. Pasang alarm saja di jam rumah masing-masing,” ungkapnya.

Kholidin menambahkan ‎dalam kesepakatan hasil rapat unsur muspika tersebut, pihaknya merasa wajib bersilaturahmi, yang sifatnya akan memantau pelaksanaan solat berjamaah tarawih.

“Kami tak bisa melarang, hanya untuk mengingatkan kembali, tetap laksanakan protokol di tengah wabah ini.” ujarnya.

Kholidin menambahkan ‎saat ini wilayah Kecamatan Ciwaringin masih berada di zona hijau. Pihaknya berharap masih tetap berada di zona hijau.

“Tentang pemudik, kami telah kordinasi dengan kuwu-kuwu, supaya mendata warganya yang merantau dan sudah kembali ke desa masing masing, supaya tetap mengisolasi diri,” tandasnya. ( MC-03)

Comment here