BERITAEKONOMI

Rp. 94 Miliar Dana Covid 19 Kemungkinan Bisa Bertambah

Sumber Dana Tersebut Berasal dari Penyisihan Belanja Setiap OPD Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat

MAJALENGKA – macakata.com – Anggaran untuk penanganan Covid 19 di Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 94 miliar itu, kemungkinan bisa bertambah.

‎Menurut Sekda Majalengka dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD),  mengenai anggaran Covid 19 yang besarannya Rp. 94 miliar itu, telah sesuai arahan pemerintah pusat. Garis besarnya diperuntukkan tiga pos yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Di Majalengka tahap I Rp 23 M dan Tahap II Rp 71 M totalnya Rp 94 Miliar. Anggarannya seperti diatas. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga tahap, yakni Rp 23 M tahap I, Rp 33 M tahap II, Rp 71 M tahap III.

Namun, ternyata tidak ada tahap III, yang ada yakni tahap II Rp 71 M. Mengenai anggaran Rp 33 M itu masuk dalam anggaran Rp 71 M.

Menurut keduanya (Sekda dan BKAD) dana ini masih terbilang kecil, jika merujuk arahan menteri keuangan dan menteri dalam negeri, yang meminta setiap pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) di seluruh Indonesia, wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid-19 50 persen dari belanja barang dan jasa (barjas) dan belanja langsung.

Jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, bisa dikenai sanksi oleh Menteri Keuangan, dengan ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen. Dan itu sudah dilakukan, diantaranya yang terkena sanksi pemda yaitu di wilayah Ciayumajakuning, termasuk dari 358 pemda di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka H. Lalan Soeherlan mengaatakan, tentang anggaran penanganan Covid 19 ini berasal dari refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020. Hal tersebut telah sesuai himbauan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran covid-19, sebesar 50 persen dari belanja barjas (barang dan jasa) dan belanja modal,‎” ujarnya, Kamis malam, 07 Mei 2020.

Lalan menjelaskan hingga saat ini Majalengka belum melaksanakan anjuran pemerintah, terkait alokasi dana Covid-19, hingga akhirnya dikenai sanksi dengan ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen pada Mei ini. Anggaran tersebut berasal dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Majalengka.

“Terpaksa harus dipangkas besar besaran, untuk membiayai penanggulangan wabah covid-19, dan menutupi dana transper untuk menyeimbangkan keuangan daerah,” katanya.

‎Lalan kembali menjelaskan bahwa mengenai dana Covid sebesar Rp. 94 miliar itu, berasal dari parsial pertama Rp. 23 miliar dan parsial kedua Rp. 71 miliar, totalnya Rp 94 miliar.

Dana tersebut bisa terus bertambah sesuai anjuran pemerintah, dalam melihat situasi dan kondisi bencana nasional non alam ini.

“Tahap awal itu ada dana Rp 1,8 M tidak terserap untuk ambulance dan Rp. 5 miliar jaring pengaman sosial.” ujarnya.

Sedangkan peruntukan Rp. 71 miliar itu untuk Rp 33 M jaring pengaman sosial, bantuan operasional posko, Dinkes, dua RSUD di Majalengka, dan anggaran tidak terduga lainnya.

“Pandemi Covid-19 ini telah merusak rencana awal pemerintah daerah dan harus fokus pada penanganan wabah ini,”ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs. H. Eman Suherman menjelaskan, anggaran Covid-19 sesuai arahan pemerintah diperuntukan bagi tiga pos yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Pada parsial pertama anggaran Covid-19 Majalengka sebesar Rp 23 Miliar, melalui Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

“Tahap kedua Rp 71 Miliar dan peruntukannya di dalamnya untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 33 M,” tandasnya.(Humas Covid-19/ MC-02)

Comment here