BERITAPARLEMEN

Sulit Akses Data, 4 Fraksi DPRD Majalengka Sepakat Bentuk Pansus

Apalagi Masyarakat, Dewan-pun Kesulitan Mengakses Data dari Dinas Sosial. Pansus Ini Sebagai Tanggungjawab DPRD untuk Transfaransi Publik‎

MAJALENGKA – macakata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19. Namun, hanya empat fraksi saja yang sepakat untuk wacana pembentukan pansus tersebut.

Kesepakatan ini terbentuk dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan ‎pada Selasa, 19 Mei 2020.

Ketika rapat Banmus tersebut, terpaksa harus ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kondisi ini menimbulkan reaksi serius dari sejumlah anggota DPRD. Salah satu faktornya, mereka kesulitan mengakses data dari Dinas Sosial.

Sementara, perihal pembentukan pansus hanya ada 4 Praksi yang mendukung pembentukannya. Diantaranya, fraksi PKB, PKS, Golkar dan Fraksi Restorasi Pembangunan, yang menyatakan siap mendukung pembentukan pansus.

Salah satu Anggota Fraksi FKS, Ika Purnama Alam mengatakan dalam prosesnya, 4 fraksi yang telah mendukung pembentukan pansus itu, telah menyerahkan nota fraksi pembentukan pansus. Tujuan dari pembentukan pansus, yakni menjelaskan tentang 4 fraksi ingin mengoftimalkan peran pengawasan DPRD.

“Pembentukan pansus ini adalah bentuk konkrit DPRD dalam menyambut suara publik di tengah pandemi covid 19. Dengan pansus ini juga, kita akan lebih fokus, lebih akselarasi manuver  dalam berkordinasi, menyelamatkan bupati dari dialog terbuka dan pansus ini akan lebih konstitusional,” ungkapnya.

Senada, diungkapkan Ketua Fraksi PKS H. Dedi Rasidi. Pihaknya membenarkan bahwa praksi PKS telah memberikan rekomendasi untuk pembentukan Pansus.

”Surat dukungannya pun telah disampaikan,” jelasnya

Anggota DPRD lainnya, Dasim Raden Pamungkas SH mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Covid 19, memang bisa dilaksanakan melalui AKD yang ada. Misalnya komisi dan Bandan sanggaran. Namun dalam kenyataannya, komisi dan badan anggaran tidak berjalan dengan baik.

Ditambah lagi, masih kata Dasim, jadwal yang sudah ditetapkan untuk Banmus pada bulan Mei 2020 ini tidak dapat dilaksanakan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sampai hari ini pun, dokumen-dokumen yang diminta oleh Fraksi Restorasi Pembangunan belum diterima.

“Oleh sebab itu sangat diperlukan adanya suatu wadah berbentuk pansus yang memiliki legitimasi yang kuat. Untuk mengawasi Pelaksanaan penanganan dan penganggaran. Jika ini tidak segera dibentuk, silakan publik yang menilai. Karena DPRD meminta DTKS ke dinas sosial saja, baik secara lisan maupun tulisan, sangat sulit. Apalagi yang memintanya masyarakat. Apakah ini bentuk transfarannya?” tandasnya

Terpisah, Wakil Ketua DPRD H. Asep Eka Mulyana menambahkan pimpinan telah menerima surat usulan pembentukan pansus dari 4 fraksi yakni PKB, PKS, Golkar dan Fraksi Restorasi Pembangunan dan rapat rencana pembentukan ini, sejatinya adalah respon pimpinan terhadap keinginan beberapa fraksi yang telah menyampaikan keinginannya.

“Termasuk pembentukan pansus ini disetujui oleh 3 wakil pimpinan. Yakni Gerindra, Golkar dan PKS. Kami menganggap, pembentukan pansus ini, idealnya memang harus dilakukan. Mengingat beberapa kewenangan atau keterlibatan DPRD, khususnya dalam penganggaran itu, tidak dilibatkan, karena regulasi yang seperti itu. Sehingga pembentukan pansus ini, adalah sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab DPRD untuk bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.” pungkasnya. ( MC-02)

Comment here