Pemda Mengklarifikasi Pendapat H. Sutrisno yang Mengkritisi Anggaran Penanganan Covid-19 di Majalengka
MAJALENGKA – macakata.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 94,483 Milyar. Anggaran tersebut merupakan hasil refocusing dan realokasi belanja langsung dan tidak langsung pada APBD Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2020.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Eman Suherman mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk meluruskan tanggapan masyarakat, yang mengkritisi pelaksanaan refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang utuh terhadap anatomi APBD 2020 termasuk penjabarannya. Mereka hanya melihat dari sisi permukaan saja, dan tidak berusaha melihat kedalaman perubahan penjabaran APBD dan DPA-SKPD perubahan.
“Sehingga berakibat timbulnya gagal paham. Ini yang harus dicegah, agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang salah tentang penganggaran Covid-19.” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2020.
Sekda menambahkan salah satu masyarakat yang mengkritisi refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka adalah H. Sutrisno, mantan Bupati Majalengka yang saat ini menjadi Anggota DPR-RI, yang salah satunya menyoroti, tidak dilakukannya refocusing DID untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Dia keliru dalam memahami secara utuh perubahan APBD, karena hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD ke-dua, tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD ke-dua.” ujarnya.
Masih kata Sekda, sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dana dari DID itu, telah direfocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Mengingat kegiatan-kegiatan yang bersumber dana DID dipandang sangat strategis, maka untuk mengganti anggaran kegiatan yang direfocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT), Pemerintah Daerah melakukan realokasi (pergeseran) anggaran dari Belanja Pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Belanja Modal yang ada pada Belanja Langsung.
“Hal ini yang menyebabkan terdapat kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas PUTR sesuai APBD murni 2020, padahal semua pergeseran anggaran akan terlihat secara utuh dan kasat mata, bila kita mempelajari perubahan penjabaran APBD ke-dua beserta DPPA-SKPD.” jelasnya.
Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran, dan semua refocusing dan realokasi DID telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan RI, sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia, pada tanggal 3 April 2020 untuk syarat salur DID Tahap I sebesar 50% yang sudah diterima di kas daerah tanggal 24 April 2020.
“Perlu kami sampaikan, secara keseluruhan refocusing dan realokasi di Kabupaten Majalengka telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI. Sebagai bentuk persetujuan dari Pemerintah Pusat, hari ini (28/05/2020) sesuai dengan SIMTRADA Kabupaten Majalengka menerima Transfer DAU susulan sebesar Rp.31,042 Milyar dari penundaan 35%.” Tandasnya.
Sekda menuturkan, hal ini pula telah menunjukan bahwa penyesuaian APBD 2020 sudah tidak ada persoalan.Terkait dengan adanya kritik tersebut, Pemerintah Daerah sangat terbuka terhadap kritik dari siapapun.
“Namun sebelum menyampaikan kritik, ada baiknya agar diklarifikasi dulu kepada Pemerintah Daerah.” ujarnya.
Sekda mengakui bahwa pencairan anggaran tersebut sempat tertunda satu bulan pencairan DAU 35% oleh Pemerintah Pusat. Namun, pada akhirnya Pemkab Majalengka pada hari Kamis, 28 Mei 2020 telah menerima DAU susulan sebesar Rp.31,042 Milyar.
Penundaan DAU oleh Pemerintah Pusat tersebut sebagai akibat belum sesuainya konstruksi APBD Kabupaten Majalengka sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 119/2813/SJ – 117/KMK.07/2020.
“Keputusan tersebut mewajibkan setiap daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja barjas dan modal masing-masing 50% untuk antisipasi pencegahan dan penanganan Covid-19. Akibat belum terpenuhinya syarat penyesuaian tersebut, DAU Majalengka ditunda 35%.” ujarnya.
Namun demikian, saat ini Pemerintah Pusat telah melakukan transfer DAU yang ditunda 35%. Artinya bahwa penyesuaian konstruksi APBD Majalengka 2020 di tengah penanganan Covid-19 telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Pemberian persetujuan Pemerintah Pusat terhadap APBD disaat Pemerintah Pusat memberikan toleransi merasionalisasi belanja barjas dan modal dari semula 50% menjadi 35%. Kebijakan ini telah membuat daerah menjadi ringan dalam melakukan rasionalisasi.
Sesuai arahan Pemerintah Pusat, saat ini hasil rasionalisasi tersebut ditempatkan pada anggaran BTL sebagai dana antisipasi untuk penanganan Covid-19 yang saat ini sulit diprediksi kapan akan berakhir. Dana antisipasi ini bisa digunakan kapan saja, sepanjang dana tersebut dialokasikan dan disesuaikan dgn kebutuhan Covid-19. ( MC-02)
Comment here