BERITA

Sosmed FB Dijadikan Sarana Penjualan Narkoba

Dalam Sebulan, Satnarkoba Polres Majalengka Amankan Lima Kasus Narkoba

MAJALENGKA – macakata.com – Akun Sosial Media (Sosmed) seperti Facebook, rupanya menjadi sarana untuk penjualan narkotika jenis apapun‎.

Dalam pemaparan para pelaku yang ditangkap Kepolisian Majalengka, salah satu cara untuk menjual obat-obatan haram itu yakni melalui akun FB.

Para pelaku ini berkomunikasi melalui ponsel, dan salah satunya memanfaatkan akun FB sebagai sarana penjualan.

‎Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso mengatakan sebagai antisipasi pencegahannya, pihaknya akan ‎melibatkan peran serta masyarakat untuk memantau, melaporkan dan membentengi dari narkoba.

“Kami juga menempatkan petugas reserse, jika ada laporan valid, akan segera meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres, di sela-sela Konfrensi Pers yang berlangsung pada Sabtu siang, 13 Juni 2020.

Kapolres menambahkan ‎pihak konsumen maupun distributor akan terus dipantau, jika distributornya masih ada, berarti kemungkinan permintaan masih ada. Maka di sini diperlukan kerjasama dengan masyarakat.

“Termasuk jaringan komunikasi yang berlangsung di sosial media, mengingat penjualan narkoba kini, telah menjajal akun sosial media,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Nasori. Pihaknya mengatakan  dalam sebulan terakhir, jajarannya berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan delapan orang tersangka.

‎Sementara, jumlah 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis shabu dan kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang.

Sementara jumlah barang bukti yang diamankan yakni shabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram dan ribuan obat obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.

“Para tersangka dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun Penjara kemudian di undang-undang kesehatan pasal 196 jo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara.” ujarnya.

Kasat Narkoba menambahkan, menurut keterangan dari tersangka, barang narkotika jenis Shabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung dan untuk obat kebanyakan dari Majalengka 4 TKP, yang diamankan dari 5 ungkap kasus yang terungkap.

“Kami akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang, maupun narkotika lainnya di wilayah Majalengka, apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak di bawah umur, sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi,” tandasnya. ( MC-02)

Comment here