MAJALENGKA – macakata.com – Dampak pandemi global akibat Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Meski diakui saat ini, nyaris semua sektor usaha mulai bergerak perlahan.
Oleh karenanya, untuk memulihkan daya ungkit ekonomi di tataran lokal, kehadiran investor diperlukan sebagai solusi untuk memulihkannya.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana menyoroti hal ini. Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya segera menyiapkan kebijakan (regulasi) yang membuka celah keterlibatan investor dalam rangka tumbuh kembangnya investasi. Hal ini sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid19.
“Selaras dengan kebijakan regional Jawa Barat yang sedang menggaungkan investasi di kawasan Rebana, Majalengka harus menjadi bagian kawasan tersebut, kita mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat Majalengka untuk diprioritaskan kepentingannya.” ungkapnya, Rabu, 22 Juli 2020.
Asep Eka menjelaskan investasi tersebut, akan melibatkan proses perijinan sampai operasional, pemkab Majalengka harus berusaha menyisipkan kepentingan lokal dalam setiap proses tersebut. Sebagai contoh, Gubernur Jawa Barat melakukan groundbreaking pendirian salah satu pabrik di Subang.
“Ia menyampaikan bahwa jangan sampai pengusaha-nya berasal dari Jakarta, nah dalam konteks lokal, jika ada investasi yang masuk Majalengka maka keterlibatan pengusaha di Majalengka juga harus diprioritaskan, tenaga kerja orang Majalengka juga harus diprioritaskan, demikian pula jika ada bahan baku yang bisa disediakan dari Majalengka harus menjadi pilihan pertama,” ungkapnya.
Beban APBN dan APBD, lanjut Asep Eka, dalam menangani pandemi Covid-19 sekarang ini demikian berat. Selain memperkuat sektor UKM yang terbukti lebih tahan krisis, membuka peluang investasi juga diharapkan akan mempercepat proses pemulihan dampak covid19.
“Sebab akan memunculan kondisi saling menguntungkan, kawasan produksi akan menumbuhkan kawasan ekonomi baru, peluang ini yang harus segera direspon oleh daerah,” jelasnya.
Asep menuturkan, adapun kebijakan yang bisa mengakomodir itu, antara lain proses perijinan cepat, adanya aturan yang memberi kesempatan pengusaha lokal yang masih mampu menggarap konten yang sifatnya umum, adanya aturan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal. Aturannya bisa dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah).
“Tentu hal ini harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya lokalnya.” ujarnya.
Lebih jauh, Asep mengulas bahwa pengusaha lokal harus dirangsang dan disiapkan agar mampu bersaing, tenaga kerja lokal juga harus disiapkan memiliki skill tertentu yang disiapkan melalui balai latihan kerja, kontinuitas bahan yang diperlukan harus terjaga.
“Intinya, daerah dapat memberikan jawaban dan solusi bagi tantangan yang muncul dari investor.” Tandasnya. ( MC-02)
Comment here