BERITAPENDIDIKAN

20 Kali Paman Gauli Anak SD, Puma Minta Aparat Tangkap Pelaku

Kasus Pencabulan di Kabupaten Majalengka Ini Telah Ramai Sepekan Lalu

MAJALENGKA – macakata.com – ‎Sepekan yang lalu, lalu lintas chatingan via WhatsApp ramai di kalangan keluarga dan sanak family sang anak. Isi chat tersebut adalah tentang kasus pencabulan. Korbannya, anak di bawah umur, masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.

‎Kejadian ini berada di wilayah Kabupaten Majalengka, bagian utara. Sebuah wilayah yang padat di wilayah Majalengka yang panas.

Pihak aparat setempat sempat memprosesnya, namun karena tidak ada pengaduan/laporan resmi dari pihak keluarga anak, yakni keluarga korban pencabulan, kabarnya, tidak dilanjut.

Ketua Perempuan Maju (Puma) Kabupaten Majalengka, Hj. Neneng Wardah mengatakan ‎pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku.

“Karena kasus pencabulan ini bukan delik aduan. Itu pidana. Kami dari Puma mendesak aparat untuk menangkap pelakunya,” ujarnya, saat konfrensi pers di sebuah tempat yang sejuk, Sabtu sore, 25 Juli 2020.

Pihak keluarga anak yang menjadi korban pencabulan, M. Darda mengatakan tanggal 21 Juli 2020 lalu, aplikasi WhatsApp-nya mendapatkan chating tentang kasus pencabulan itu dari istrinya. Ia kaget dan konsentrasi pekerjaannya hari itu buyar.

“Korbannya itu seorang anak masih duduk di kelas 3 sekolah dasar. anak itu suka dipukuli setiap kali menolak ajakan, dan diperkosa sebanyak 20 kali,” ujarnya.

Darda mengatakan, si anak menceritakan bahwa kelakuan pelaku menyetubuhinya itu, telah dilakukan di banyak lokasi, bahkan pernah di kebun. Pelaku diketahui berusia 51 tahun.

“Saya siap untuk mengadopsinya, namun soal kasus hukum, pelakunya harus ditangkap. Supaya tidak ada lagi korban lainnya,” ungkapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LP) Majalengka, Aris Prayuda mengatakan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 07 ayat 6 D dan pasal 7 ayat 6 E, ada  sanksi pidana yang mengurus soal persetubuhan pencabulan itu.

“Berdasarkan UU 17/2016 pasal 81 dan 82 itu masuk ranahnya pidana, jadi bukan delik aduan, pelaku harus ditangkap.” tandasnya.

Anggota DPR RI, Maman Imanulhaq, juga ikut berbicara. Pihaknya mendorong kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku, karena kasus pencabulan ini bukan delik aduan.

“Kepolisian tidak perlu menunggu, ambil saja predator pelaku pencabulan itu. Jangan menunggu ada pengaduan dulu. Itu sudah ranah pidana,” ujarnya.

Maman menambahkan tujuan penangkapan itu, ada dua hal, yakni supaya tidak ada lagi korban, dan untuk pelaku supaya jera dan kapok.

“Tujuannya, jangan sampai ada lagi kasus seperti ini, jangan sampai korban dibiarkan. Juga, jangan sampai predator atau pelaku pencabulan berkeliaran bebas di luaran sana,” tandasnya.

Diketahui, sang ibu (ibu kandung anak korban) pekerjaannya kini PSK dan sempat menjalin hubungan dengan pelaku yang telah mencabuli anak tersebut. ‎( MC-02)

Comment here