MAJALENGKA – macakata.com – Mayoritas karena faktor ekonomi, 994 istri menggugat cerai suaminya. Sementara 494 suami menggungat cerai istrinya. Jumlah total kasus cerai yang tercatat di Pengadilan Agama Majalengka mencapai 1.488 kasus.
Setiap tahun, angka ini terus mengalami peningkatan dengan jumlah kasus bervariatif.
Sementara, sejumlah pengakuan janda, yang menggugat cerai suaminya, mengatakan, faktor ekonomi, kurangnya sikap suami dalam menafkahi istri dan anak-anaknya, menjadi pertimbangan keretakan hubungan keluarga.
“Sudah menjadi tanggungjawab kepala keluarga untuk menafkahi, mengasihi dan menyayangi. Hilanglah fungsi suami jika tak mengasih nafkah kepada istri dan anak-anaknya,” ujar sejumlah janda, Kamis, 30 Juli 2020.
Penuturan sang suami, lain lagi. Menurut mereka, sang istri terlalu banyak menuntut dan banyak permintaan, sehingga di masa pandemi ini, pekerjaan suami agak terhambat. Bahkan ada yang terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Harusnya istri lebih memahami soal itu. Tapi ya mau bagaimana lagi. Mungkin itu sudah kemauannya,” ujarnya.
Sementara, sebagian lainnya, menyebut ada faktor perselingkuhan. Baik dari pihak istri maupun pihak suami, yang main serong di belakang.
“Dia punya wanita lain, dia sudah tidak jujur kepada saya dan anak-anak,” ujar sejumlah janda.
Sementara itu, Pengadilan Agama Majalengka mencatat, selama periode bulan Februari hingga Juni 2020 ini, tercatat angka 1.488 kasus cerai.
Kepala Pengadilan Agama Majalengka, Ayep Sapul Miftah, melalui Panitera Muda Hukum, Nunung Rohaniah mengatakan angka 1.488 kasus cerai tersebut, rinciannya yakni 994 kasus cerai digugat oleh istrinya, 494 kasus cerai didugat suaminya.
“Mayoritas karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, karena suami banyak juga yang terkena PHK,” ujarnya, seperti dilansir www.korandesa.id. ( MC-02)
Comment here