BERITA

Wanita Lansia Dicekik Remaja Dewasa

Sat Reskrim Polres Majalengka Telah Menangkap Pelakunya

MAJALENGKA -macakata.com – Wanita lansia berusia 68 tahun itu ditemukan sudah tak bernyawa. Di lehernya, ada bekas cekikan kedua tangan jahat. Mayat nenek itu ditemukan di sebuah rumah kecil, di sebuah desa wilayah Kecamatan Leuwimunding.

Mayat itu ditemukan oleh tetangganya yang baik, sekira pukul 05.00 WIB pagi, dua pekan lalu. Si tetangga merasa aneh, karena rumah itu tertutup, tidak seperti biasanya. Padahal, sepagi itu, biasanya si nenek sudah terbangun dan pintunya terbuka lebar. Kebiasaan bangun pagi orangtua lansia ini, sudah dimafhumi oleh para tetangganya.

Sedikit ilustrasi dan gambaran perihal nenek yang sudah terbunuh itu, meski sudah usia sepuh, nenek itu selalu mengenakan perhiasan mewah di tangan, maupun di leher dan dua telinganya. Perhiasan itu selalu dikenakannya dalam keseharian, di dalam maupun bila keluar rumah.

Sehingga hal tersebut mengundang niatan jahat oleh dua tetangganya yang jahat, wanita berusia 19 dan 18 tahun. Masih remaja menginjak dewasa. Karena tuntutan ekonomi di masa pandemi Covid-19, kedua tetangga remaja tersebut, akhirnya mendekati sang nenek tua itu malam-malam.

Awalnya, hanya sekedar untuk membuatnya pingsan atau tidak sadarkan diri. Namun, cekikan leher sekuat tenaga itu, justru malah menghilangkan nyawa si nenek.

Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya mengamankan ‎delapan tersangka di dua tempat yang berbeda. Pelaku diketahui dan ditangkap, justru ketika petugas kepolisian sedang melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.

“Si pelaku justru terlihat hadir pada saat kami oleh TKP. Dia rupanya ingin memastikan, apakah si nenek tersebut masih pingsan atau tidak. Namun dia kaget, ketika datang sudah banyak petugas,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, Rabu, 12 Agustus 2020.

Kapolres menambahkan ‎si nenek tersebut, dalam ‎kesehariannya memang sering mengenakan perhiasan mewah, hidup seorang diri, sudah lanjut usia, yakni 68 tahun.

‎”Kami melakukan oleh TKP di wilayah Kecamatan Leuwimunding, tapi pelaku ditangkap di wilayah Argapura,” ujarnya.

‎Hal senada diungkapkan, Kasat Reskrim AKP. Siswono DC Tarigan. Ia mengatakan ‎peristiwa terbunuhnya si nenek, diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Kasus ini mulai terungkap, setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.

“Pelacakan barang bukti terdapat dari handphone milik si nenek, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura,” ujarnya.

Kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan, pada saat itu polisi berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik si nenek. Dari hasil interograsi awal dengan MS, mendapat handphone tersebut dari hasil COD dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Mendapat informasi lebih kuat tersebut, polisi dengan mudah menangkap IN, yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek bernama Maemunah, berusia 68 tahun.

Tindakan pidana tersebut, IN melakukannya bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di wilayah Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Tersangka adalah tetangga dari Maemunah. Saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan tersangka sebagai penadah saat ini bertambah sebanyak 5  orang diantaranya RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding dengan total sebanyak 6 orang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan emas 32 gram, satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah smartphone android. ( MC-02)

Comment here