BERITABISNIS

Burung Tiong Emas Gagal Dijual

Petugas Polisi Menangkap Dua Pelaku di Wilayah Panyingkiran

MAJALENGKA – macakata.com – Dua burung Tiong Emas atau Gracula Religiosa itu hadir dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres Majalengka, Senin, 28 September 2020.

‎Dua burung dengan ciri khas garis kuning emas pada mayoritas warna hitam burung tersebut, rencananya akan dijual ke wilayah lain. Namun, pada ‎Kamis, 24 September 2020, di  pinggiran jalan raya, tepatnya di jalan Siliwangi Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, rombongan itu tertangkap petugas. Kemudian diamankan, mengingat burung tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi.

Tim petugas kepolisian, mengamankan dua orang pelaku berinisial WA (50) warga Bandung dan SS (41) warga Bantul Yogyakarta.

‎Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP. Siswo DC. Tarigan mengatakan, ‎dua pelaku didapati petugas tengah membawa sejumlah sangkar berisi beberapa jenis burung, termasuk di dalamnya jenis burung satwa yang dilindungi.

“Kami menangkapnya pada Kamis, 24 September 2020 sekira jam 16.00 WIB di pinggiran jalan, tepatnya di jalan Siliwangi Panyingkiran,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana, karena menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, serta mau menjualnya untuk keuntungan pribadi.

“Burung Tiong Emas atau Gracula Religiosa itu tidak boleh dijualbelikan. Kalau masyarakat menemukan, harusnya segera laporkan ke aparat,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, selain membawa jenis burung Tiong Emas atau Gracula Religiosa, petugas juga menemukan jenis burung Cucak Ijo, untuk kemudian akan dijualbelikan ke wilayah lain. Terlebih, cara penyimpanannya pun disatukan dengan jenis burung lainnya yang tidak dilindungi.

“Ketika diamankan petugas kami, petugas juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Cucak Ijo, sebesar tujuh ratus ribu rupiah,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya itu, dua pelaku terjerat pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (MC-02)

Comment here