MAJALENGKA – macakata.com – Tim gabungan kembali gencar melakukan operasi yustisi di setiap titik. Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0617, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka turun ke jalan pada, Senin 23 November 2020.
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro melalui operasi yustisi tersebut, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dalam air mengalir (3M). Serta, membagi-bagikan masker gratis kepada sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun hingga pedagang kaki lima.
Bupati Majalengka H. Karna Sobahi telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 451-12 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, yang ditandatangani pada 23 November 2020.
“Adanya pemberlakuan PSBM ini diharapkan agar masyarakat lebih mawas diri. Jika keluar dari rumah, mohon agar selalu memakai masker, jaga jarak dan setelah beraktifitas supaya mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” ungkapnya.
Bupati bersama forkopimda dan tim gugus penanganan Covid-19 juga akan terus mengingatkan warga, dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian, Dishub, Satpol PP, BPBD untuk melaksanakan operasi yustisi.
“Operasi yustisi tersebut sebagai upaya peringatan warga agar tetap mematuhi prokes 3M,” tandasnya.
Waka Polres Majalengka Kompol. Sumari mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal tersebut sebagai upaya untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19, yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.
“Kami ingatkan kepada para pedagang dan pengemudi, agar mengenakan masker, mematuhi penerapan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, demi kesehatan bersama,” ungkapnya.
Sumari menambahkan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga saat ini terus dilakukan. Melalui sosialisasi, himbauan-himbauan, serta penindakan dan memberlakukan sanksi bagi yang ngeyel. Itu semua sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 3M.
“Kami masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Pelanggar yang terjaring lebih dominan yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Melalui gelaran operasi yustisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam rutinitas ketika mau keluar dari rumah.
“Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” tandasnya.
Sementara itu warga Cigasong area Majalengka Kota tampak kaget dengan adanya puluhan petugas gabungan, yang terlihat di Bunderan Cigasong. Sebagian yang lain, mengira ada rajia kelengkapan surat-surat berkendaraan. Sehingga memutuskan berhenti dan bersembunyi di warung.
“Saya baru tau sekarang ada pembatasan sosial lagi. Ya, tadi saya diingatkan agar memakai masker dengan benar. Jangan hanya digantungkan saja di leher,” ujar seorang pengendara motor. ( hrd)
Comment here