MAJALENGKA – macakata.com – WS dengan lantang dan keras menjawab pertanyaan jurnalis dan petugas polisi. WS mengakui telah memerkosa anaknya yang berusia 16 tahun.
WS, 63 tahun, tergoda karena sering melihat kemulusan paha anaknya. WS pun seolah tak berdosa. Wajahnya yang tertutup masker tetap terlihat tegak dengan sorot mata yang tegas. Setelah memerkosa anaknya sendiri. Ia mengakui itu tanpa penyesalan.
“Ya saya melakukannya. Saya terangsang,” ujarnya dengan suara keras saat konfrensi pers di halaman Mako Polres, Rabu siang, 4 Februari 2021.
Suara WS pun terdengar hingga jarak 10 meter-an, karena konfres itu menggunakan mikrofon dan speakernya ditaruh di dua pojok.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan peristiwa pemerkosaan antara bapak kandung kepada anaknya itu terjadi di wilayah pinggiran sebuah komplek prostitusi di wilayah jalur Kadipaten-Jatiwangi-Palasah-Sumberjaya.
“Kejadian di rumah daerah jalur Kadipaten-Cirebon,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan, bapak kandung berinisial WS 63 tahun itu pekerjaannya adalah wiraswasta di salah satu Kecamatan Kabupaten Majalengka.
“Sebelum diperkosa, ia mengajak anaknya meminum miras, dibujuk apapun akan dibelikan. Setelah mabuk, dilakukan pemerkosaan terhadap anaknya itu,” ujarnya.
Pelaku dikenai Pasal 81 dan 82 UU 17 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Bapak WS tersebut melakukannya baru satu kali. Sementara di rumahnya hanya menggerayangi dan membujuk anaknya.
“Pemerkosaan itu terjadi pada 24 Januari, dilaporkan oleh ibunya tanggal 27 Januari,” ungkapnya.
Kasat reskrim menjelaskan, WS terangsang karena anaknya berpakaian minim menggunakan tengtop dan celana pendek menjadi alasan bapak itu melakukan pemerkosaan. Sementara istrinya sendiri masih ada dan hidup serumah.
“Ia mengaku khilap,” tandasnya. ( NH)
Comment here