BERITA

Pelaku Seks Threesome Masuk Persidangan, Telah 4 Tahun Berlangsung

MACAKATA.COM – Video itu memang tak menyebar. Hanya untuk konsumsi internal para pelaku. Ada yang menyebutnya threesome. Sebagian menyebut pasangan swinger.

Dua pasang suami istri berhubungan badan. Direkam melalui dokumentasi video. Melakukan adegan seks seperti di film-film dewasa. Video seks itu direkam oleh sang suami.

Entah apa motifnya. Kuasa hukum atau pengacara yang pertama kali mendapatkan laporan itu kaget bercampur heran, sekaligus itu laporan untuk pertama kalinya mendapatkan klien dengan kasus yang unik dan aneh. Kejadian berhubungan badan lebih dari dua orang ini, telah berlangsung selama kurun waktu empat tahun.

Selama ini. Sang pengacara pun awalnya tak pernah mempercayai, hanya mendengar rumor dan isu adanya pasangan suami istri, yang bertukar dengan pasangan suami istri lainnya. Istilah dalam dunia seperti ini adalah swinger. Bertukar pasangan.

Pengacara yang mendapatkan klien ini, tak membantah ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan tentang itu. Dia membenarkan. Ia telah mendapatkan laporan langsung dari klien bersangkutan, tiga pekan lalu.

“Laporan tersebut telah diajukan ke Pengadilan. Pelakunya warga di Kabupaten Majalengka,” ujar pengacara yang pernah menjabat salah satu komisioner penyelenggara pemilu di Majalengka, Nasihin.

Nasihin melanjutkan ceritanya, tanpa menyebut identitas nama, desa maupun kecamatan. Kliennya yang melaporkan itu adalah seorang ibu rumah tangga. Usia 40-an tahun. Sementara suami yang dilaporkannya lebih muda lima tahun. Dia tak menyebutkan jabatan suami atau pekerjaannya apa.

Cerita bermula, ketika sang suami mendapati istrinya akrab dengan teman pria lamanya. Si suami cemburu. Tapi justru melampiaskan kecemburuannya dengan cara menyodorkan lelaki lain. Dan tidak melarang untuk melakukan hubungan badan dengan keduanya. Sementara si suami sendiri mendapatkan wanita lainnya.

Kurang jelas juga, apakah si wanita lainnya itu juga beristri atau tidak. Namun, kuasa hukum Nasihin memastikan bahwa kejadian melakukan adegan seks threesome, yang berpasangan lebih dari dua orang itu, telah terjadi secara real. Adegan tersebut direkam dalam video. Pengacara itu pun mengaku belum melihat video tersebut.

“Namun tidak viral, karena video itu hanya konusumsi internal mereka.” ujarnya, sewaktu dikonfirmasi.

Sebelumnya, pengacara yang mendapatkan klien ibu rumah tangga ini, tidak pernah mempercayainya. Untuk memastikannya, ia mencoba untuk menyusun draft perjanjian atau semacam itu. Redaksi ketikan draf laporan yang kemudian diajukan ke Pengadilan, lantas dibaca ulang terlebih dahulu oleh pelapor. Tak lama kemudian, si klien menandatanganinya. Menyetujuinya.

“Cara pengacara memang harus begitu. Harus ada hitam di atas putih. Jika tak ada berkas tertulis yang disetujui dan ditandatangani, ya sudah dianggap tak ada laporan,” ungkapnya.

Sidang tersebut telah dimulai pada Rabu 03 Februari 2021. Pengacara memastikan hal itu, melalui chat aplikasi WA. ***

Comment here