Hasil dari Agenda Sidang Putusan Sela, Sidang Akan Dilanjut Senin Pekan Depan
MAJALENGKA – macakata.com – Sidang lanjutan tentang gugatan rumah milik seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal satu desa di wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Jawa Barat itu, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka telah memutuskan menolak keberatan eksepsi tergugat.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan agenda sidang Putusan Sela.
Seperti biasa, sidang yang diagendakan lebih pagi itu, baru dimulai sekira pukul 11.00 WIB Senin, 15 Februari 2021.
Kuasa Hukum dari kedua belah pihak tampak hadir. Namun, orang yang tergugat, bidan desa itu, yang biasanya hadir, hari Senin itu dia tidak tampak.
Sidang dimulai dengan kesepakatan untuk membacakan hasil keputusan tidak secara keseluruhan, alias, hanya dibacakan poin-poin pentingnya saja.
Hakim Ketua, Dikdik Haryadi didampingi dua hakim anggota, kemudian melanjutkan membaca dengan memulai substansi perkara masuk ke Pengadilan Negeri Majalengka pada September 2020 lalu.
Sebelum sidang pertama dimulai, kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian, namun tidak membuahkan hasil.
Masing-masing telah tetap mempertahankan versi tergugat maupun versi penggugat.
Menurut hukum acara perdata, Majlis mempertimbangkan berbagai pasal, diantaranya pasal 50 KUHPerdata tahun 1986 tentang peradilan umum, bahwa soal Perdata dan sengketa hak milik, persoalan sengketa benda atau pun barang yang diklaim menjadi hak milik seseorang, dengan disertai peralihan tanpa hak, adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Namun, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, dengan membaca semua berkas dan pertimbangan dari dua versi yang berbeda, Pengadilan Negeri memutuskan menolak eksepsi keberatan tergugat.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin, pekan depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum TKI (pihak penggugat) Dede Aif mengatakan hasil putusan sela itu hanya menolak eksepsi tergugat, alasannya, eksepsi tergugat itu berkaitan dengan kewenangan majlis.
“Hasil putusan sidang sela itu bukan menolak pokok perkara,” tandasnya. (MC-03)
Comment here