Calon Kepala Desa Bisa Daftar Gratis
MAJALENGKA – macakata.com – Calon kepala desa yang akan maju pada helatan pilkades serentak Mei 2021 mendatang, kini bisa bernafas lega.
Setidaknya, koz anggaran yang tadinya untuk mendaftarkan diri kepada panitia sebelas, bisa digunakan untuk kampanye dan anggaran ngopi-ngopi meraih dukungan.
Di beberapa desa, bahkan ada sejumlah bakal calon yang akan mendaftarkan diri. Lebih banyak daripada pilkades sebelumnya.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar di wilayah Kabupaten Majalengka telah didukung anggaran dari Pemda.
Pemda Majalengka mengalokasikan anggaran hampir tujuh miliar, atau tepatnya sebanyak Rp6,8 miliar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 22 Mei 2021.
Pilkades serentak akan dilaksanakan di 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka.
Ketua Panitia Pilkades Serentak Majalengka, yang juga Sekertaris Daerah, H. Eman Suherman menjelaskan untuk tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dari bulan Pebruari sampai Juni.
“Tahapan sudah dimulai bulan Februari, kemarin,” ungkapnya, usai rapat kordinasi dengan para camat di gedung Yudha kompleks Pendopo Majalengka, Selasa, 2 Maret 2021.
Sekda menambahkan tahun 2021 Pilkades serentak ini, tidak ada lagi pungutan kepada calon kepala desa, karena pemerintah Kabupaten Majalengka telah menganggarkan dari APBD Kabupaten sebesar Rp6,8 miliar.
“Tak boleh ada pungutan kepada calon kepala desa, sudah ada anggaran sebesar Rp6,8 miliar,” ungkapnya.
Sekda menjelaskan, dengan adanya anggaran pilkades yang besar itu, maka tidak ada lagi cerita pungutan untuk calon kepala desa yang akan maju pada helatan pemilu tingkat desa ini.
“Hal tersebut merujuk kepada Perbub No 8 tahun 2021 tentang biaya pelaksanaan pilkades dianggarkan dalamn APBD dan permendagri 72 tahun 2020 tidak boleh memungut kepada calon,” tuturnya.
Lebih jelas Sekda mengatakan Pemerintah kabupaten Majalengka menyiapkan kertas suara, bilik suara, papayon di TPS. Tetapi desa juga boleh mengangarkan dari APBDes untuk menunjang pelaksanaan pilkades tersebut dengan kesepakatan bersama.
Selain itu, dalam masa pandemi covid-19 panitia harus menyiapkan TPS di setiap blok dan maksimal 500 pemilih di setiap TPS yang ada .
“Sedangkan calon kepala desa maksimal 5 calon di setiap desa kalau lebih akan di seleksi oleh panitia kabupaten yang nantinya akan mengerucut kepada 5 calon,” jelas Sekda.
Terpisah, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengingatkan kepada panitia sebelas agar mematuhi protokol kesehatan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Pilkades serentak tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Tolong sosialisakan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini masih masa pandemi,” ungkapnya. (MC-03)
Comment here