BERITAEKONOMI

Sidang Gugatan Rumah TKI, Memasuki Kesimpulan

MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Sidang gugatan rumah milik TKI berinisial TW melawan bidan desa, memasuki tahapan agenda sidang kesimpulan.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi Senin, 12 April 2021 itu ngaret hingga nyaris tiga jam.

Sidang baru dimulai pada pukul 12.55 WIB. Proses sidang pada agenda kesimpulan ini juga cukup singkat. Karena pada pukul 13.13 WIB sidang sudah diketok palu.

Ketua Majelis Hakim yang biasanya dipimpin Dikdik Haryadi kini digantikan posisinya oleh Rini Andriyani. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 26 April 2021.

“Sidang dilanjut pada 26 April 2021 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, pengacara dari penggugat yakni Ratna Sari dan Dede Aif Musyafa menyerahkan salinan berkas kesimpulan versi mereka. Berkas itu sudah diketik rapih rangkap lima. Tiga untuk ketua dan dua hakim anggota, satu berkas untuk kuasa hukum tergugat. Satunya arsip sendiri.

Sama dengan yang dilakukan pihak penggugat, Pengacara hukum pihak tergugat, yakni Nasihin juga melakukan hal yang sama. Menyerahkan salinan berkas kepada ketua majelis hakim dan dua anggotanya.

Ketua Majelis Hakim Rini Andriyani mengatakan, sebelum ada pembacaan putusan sidang, bilamana ada kesepakatan untuk damai atau mediasi, maka hal itu masih bisa dilakukan. Asalkan dengan catatan ada laporan ke pihak Pengadilan Negeri.

Sementara itu, sidang perdata nomor 19 dengan Ketua Majelis Hakim Kopsah, telah memutuskan menolak   tuntutan dari penggugat berinisial IS warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Palasah.

Kuasa hukum dari pihak tergugat, Sutikno mengungkapkan kliennya telah membeli rumah hasil lelangan dari sebuah bank.

Pelelangan dilakukan karena IS tidak bisa melunasi utangnya ke bank yang bersangkutan, hingga batas waktu yang ditentukan.  Jaminan tanah dan bangunan milik IS telah diserahkan ke pihak bank.

Setelah pihak bank berupaya menagihnya ke IS dan tidak berhasil, maka dilakukan lelang atas jaminan rumah tersebut. Pada pengumuman lelang kedua, nyatanya ada yang berminat membelinya yakni kliennya.

Selanjutnya, kliennya yang telah menang lelang  akan segera menempati rumah IS. Akan tetapi IS  tidak terima dan mengajukan   tuntutan ke PN Majalengka.

Keputusan Majelis Hakim ditetapkan pada Senin, 12 April 2021, Majelis Hakim menolak tuntutan penggugat dan membebankan biaya persidangan kepada pengugat.

Majelis Hakim memberikan batas waktu untuk menanggapi putusan hingga 14 hari kedepan.

Selanjutnya, IS yang hadir bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding dengan  putusan Majelis Hakim tersebut.

“Karena  penggugat mengajukan banding, maka belum ada putusan tetap atas kasus perdata ini dan menunggu hasil banding,” ujar Majelis. ( MC-04)

Comment here