MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Gadis pelajar itu masih berusia 17 tahun. Belum cukup usia bila mengacu pada UU tentang Perlindungan Anak.
Namun, pelajar ini dibujuk rayu oleh perkenalan via media sosial. Dia kenalan dengan satu pemuda asal Kabupaten Cirebon.
Setelah dirasa akrab dan nyaman. Ia diajak bertemu langsung. Janjian lokasi dan tempat pun ditentukan.
Setelah bertemu, bertukar cerita dan hoby serta hal-hal menyenangkan lainnya, menurut obrolan remaja seumuran mereka, si pria pemuda itu kemudian membawa si gadis ke tempat kos.
Tampaknya pemuda yang membawa si gadis ini telah direncanakan. Ia mengajaknya ke rumah kos-an yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Para pelaku sendiri merupakan warga Kabupaten Cirebon dan Bandung.
Di rumah kosan tersebut, ternyata sudah ada dua temannya lagi. Sama-sama pemuda yang umurnya tak jauh beda. Tanpa basa-basi lagi, si gadis pelajar itu didorong masuk secara paksa.
Dua orang pemuda memegangi tangan dan kaki si gadis. Lalu satu orang melakukan aksi pemerkosaan. Si gadis terus digilir oleh tiga pemuda bejat tersebut.
Kapolres Majalengka, melalui Kasat Reskrim AKP. Siswo DC. Tarigan membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap pelajar di bawah umur.
“Kami tangkap baru dua orang. Satu orang lagi sedang kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” ungkapnya, dalam konfrensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka pada Selasa, 13 April 2021.
Kasat reskrim menambahkan, para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Perbuatan tiga pelaku ini telah direncanakan,” ungkapnya.
Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap mengatakan kepada petugas dan jurnalis, bahwa memang betul perbuata mereka terhadap si gadis pelajar itu telah direncanakan. Mereka mengaku memperkosa anak pelajar tersebut secara bergiliran. (MC-03).
Comment here