MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Mau bagaimana lagi, kini semuanya menyesal. Mereka berdua mendekam di balik jeruji besi.
Sang suami berinisial HH mendagangkan istrinya sendiri, untuk melayani pria hidung belang. Kejadian ini telah berlangsung dua bulan.
Selama dua bulan itu, peranan sang suami, bermodalkan aplikasi berbasis online Michat, mendagangkan istrinya dengan tarif sekali kencan Rp.500 ribu.
Sang istripun siap melayani siapa saja. Asalkan sesuai tarif, dia akan melayani.
Tak hanya itu, anaknya yang masih berusia 14 tahun, juga ikut dijual oleh ibunya. Tarifnya juga sama, yakni Rp.500 ribu. Ini masih satu keluarga.
Hanya saja, jika anaknya telah bekerja melayani lelaki hidung belang, maka komisi untuk ibunya yakni Rp150 ribu. Sementara jika dirinya, yakni sang ibu berinisial DA usia 29 tahun, telah melayani pria hidung belang, dirinya pun harus setor kepada sang suaminya sebagai komisi, sebesar Rp.150 ribu.
Meski satu keluarga telah sepakat untuk menjalin dan melaksanakan bisnis prostitusi, namun mereka melakukan aksi transaksi dan kencan itu, dilakukan di rumah kos-kosan di wilayah Majalengka kota.
Mereka tertangkap, karena dijebak. Petuga kepolisian menyamar sebagai calon pelanggan. Mencoba untuk bertransaksi dengan HH dan DA. Kemudian bertemu di rumah kamar kos yang dimaksud. Saat itulah, tim petugas meringkus prostitusi satu keluarga ini.
Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan awalnya berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Kemudian segera ditindaklanjuti.
Petugas kepolisian melakukan penyamaran. Mencoba memesan dan booking melalui daring, dengan menggunakan aplikasi media sosial.
“Tarif sekali kencan 500 ribu. Komisi untuk ibunya itu 100 hingga 150 ribu,” ungkapnya, saat konfrensi pers, Kamis, 29 April 2021.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku suaminya, yang menjajakan istrinya, bahkan tak segan-segan mengirimkan foto-foto seksy milik istrinya, termasuk foto kemaluan istrinya, dikirimkan kepada calon pelanggan agar lebih meyakinkan.
“Pelaku terkadang mengirimkan bagian tertentu kepada calon pelanggan,” ujarnya.
Perbuatan para pelaku, terjerat pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun. (MC-03)
Comment here