BERITAKISAH HIDUP

Waspada Jambret Bawa Samurai di Jalan Raya

MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Masa pandemi makin sulit untuk memenuhi kebutuhan dan mencari nafkah. Begitupun dengan yang menimpa mantan narapidana atau residivis.

Dua residivis itu baru saja keluar dari masa tahanan. Namun, pada Minggu 04 April 2021, sekira pukul dua siang hari atau jam 14.00 WIB, di Jalan Raya Sukahaji-Maja, tepatnya di Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, dua mantan napi itu melakukan aksi jambret kepada pengendara motor.

Pengendara motor itu yakni I dan W yang masih pelajar. Keduanya dipepet oleh dua mantan napi itu. Pengendara motor itu langsung dijambret. Dua residivis itu yakni Jejen dan Indra, langsung pergi dan tancap gas.

Dalam tas itu ada hape dan uang. Ifan sempat berusaha untuk mengejar kedua pelaku dan mencoba menghentikan laju sepeda motor dua pelaku jambret itu. Ifan juga sempat menendang sepeda motor pelaku.

Hanya saja, satu pelaku terlihat mengacungkan senjata tajam jenis samurai. Ifan pun berpikir ulang. Ia mengurungkan niatnya. Akhirnya dua pelaku itu lolos.

Namun, Ifan sempat merekam adegan membawa samurai itu. Ifan merekam video pada saat pelaku melarikan diri. Rekaman video pengejaran tersebut diunggah ke medsos, kemudian viral.

Lokasi jambret lainya, terjadi pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, di Jalan Raya Talaga-Cikijing tepatnya di Desa Kasturi Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Dua pelaku jambret yang videonya viral di media sosial itu, kemudian ditangkap polisi.

Menurut catatan pihak kepolisian, dua pelaku itu baru saja bebas kurang lebih baru satu pekan keluar dari penjara. Kedua pelaku merupakan residivis.

Saat konfrensi pers, Kamis, 29 April 2021, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi pejambretan yang dilakukan dua orang tersangka berinisial JJ alias Bendot (24) dan I alias Badot (36) itu memang residivis.

Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku yang masih berada di atas motor, langsung merampas milik pengendara. Pelaku langsung kabur ke arah Desa Sukahaji.

Seorang saksi lainnya bernama Ifan sempat berusaha mengejar kedua pelaku. Ifan mencoba menghentikan laju sepeda motor pelaku, dengan cara menendang sepeda motor tersebut.

Namun salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis samurai. Sehingga saksi pun mengurungkan niatnya dan akhirnya pelaku berhasil kabur.

“Saat berhenti mengejar pelaku, saksi merekam video pelaku yang sempat mengacungkan samurai. Saat ini, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (MC-03)

Comment here