Pemkab Segera Berlakukan PPKM yang ke-12 Kali (foto diambil sebelum masa pandemi)
MAJALENGKA – macakata.com – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, maka Pemkab akan kembali mengeluarkan kebijakan membatasi kunjungan wisata dan hajatan yang kini akan semakin diperketat.
Pernyataan ini disaksikan langsung oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Majalengka melalui zoom meeting, secara virtual.
Secara tatap muka, pernyataan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini, disaksikan Wakil bupati, Dandim, Kapolres, para kepala dinas dan unsur forkopimda lainnya di aula Fitra Hotel Majalengka, Kamis, 17 Juni 2021.
“Karena terus melonjak, maka akan segera dibuatkan surat edaran, yang isinya semua aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa harus diperketat, harus dibatasi, jika perlu di stop,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, meski tak menutup semua aktivitas, namun bagi daerah untuk tingkatan desa maupun kecamatan, dengan cara melihat status zona tersebut merah atau tidak.
“Jika status wilayah itu zona merah, maka harus ditutup. Jika orange juga harus ditutup. Hijau baru boleh buka. Itu berlaku juga untuk sekolahan,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan, tak hanya itu, selain wisata Majalengka dan hajatan yang kembali dibatasi, kegiatan keagamaan juga dibatasi.
Pihaknya meminta kepada MUI, DKM maupun organisasi keagamaan lainnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya minta MUI, DKM, ataupun organisasi lainnya ikut andil dalam menangkal penyebaran virus Covid-19 ini,” ujarnya.
Bagaimana jika wisata tetap buka, lantas terjadi lonjakan peningkatan terkonfirmasi positif Covid, Bupati Majalengka menegaskan, maka pengelola wisata harus bertanggungjawab sepenuhnya. Pengelola harus menyediakan tempat untuk isolasi.
“Nanti pihak Pemda hanya akan menyediakan tenaga medis. Pengelola yang bertanggung jawab harus bisa menyewa tempat untuk isolasi,” ungkapnya.
Kesanggupan dan kesepakatan pengelola wisata yang membuka akses wisata Majalengka, kemudian, setelah banyak pengunjung dan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pengelola wisata harus bertanggung jawab penuh.
“Pengelola harus menyediakan rumah atau tempat isolasi mandiri, kami sediakan tenaga medisnya saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Sekda Majalengka Eman Suherman. Ia mengatakan pemkab segera melakukan dan memberlakukan perpanjangan PPKM untuk yang ke 12 kalinya.
“PPKM akan kembali diberlakukan. Ini yang ke-12 kalinya ya. Mau bagaimana lagi, ini instruksi dari pemerintah pusat,” ungkapnya. ( MC-03)
Comment here