MAJALENGKA – macakata.com –Pria berumur 30 tahun itu tinggal satu rumah bersama perempuan berusia 26 tahun. Status pasangan ini belum menikah, baik resmi maupun siri.
Para tetangganya tak ada yang mengetahui status tersebut. Keduanya tinggal menyewa rumah itu sebagai pendatang. Mengatakan hanya secara lisan bahwa mereka pasangan suami istri.
Pria ini tercatat sebagai warga di wilayah Kabupaten Majalengka. Keduanya cukup lama tinggal serumah itu. Hingga akhirnya hamil. Calon bayi itu idealnya merupakan dambaan kebahagiaan pasangan suami istri.
Namun, pria ini malah lari dari tanggungjawabnya. Ia menghilang begitu saja, tanpa pamit lebih dulu. Setahun ia sembunyi di Kota Bandung.
Pria berinisial GA kabur selama satu tahun. Bukan hanya itu saja. Paska menghilang selama kurun waktu satu tahun itu, GA lantas kembali mendatangi kekasihnya yang sempat tinggal serumah itu.
Perempuan ini bernisial EE, warga Kabupaten Majalengka juga. Sewaktu bertemu itu, pria ini kaget karena mendapati perut kekasihnya tengah membesar karena hamil. Ia menyangka ada pria lain, sehingga perut kekasihnya yang sedang hamil itu, ditendangnya dan dipukulinya.
Perempuan itu meringis kesakitan. Lantas diperiksakan ke dokter, kehamilannya gugur. Calon bayi itu telah meninggal dunia. Perempuan itu menangis tersedu. Kemudian melaporkan ke polsek terdekat.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres pada Senin, 28 Juni 2021, penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel pada Mei 2020 lalu.
“Hasil pemeriksaan, penganiayaan itu berawal dari kecemburuan si pria. Si pria menuduh kekasihnya telah berselingkuh,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan pelaku merasa kesal dengan bantahan kekasihnya. Kemudian, si pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu.
“Kekasinya sedang hamil 6 minggu, ditendangi dan dipukuli,” ujarnya.
Diketahui, keduanya belum menikah. Tinggal berdua atas dasar suka sama suka. Si pria yang mengaku duda itu melarikan diri ke wilayah Bandung. Kondisi perempuan yang hamil itu juga menderita luka lebam di bagian tubuh lainnya.
Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 tim kepolisian mengamankan dan menangkap terduga pelaku. Pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun penjara.
Masih soal kasus birahi, Satreskrim Polres Majalegka juga mengamankan pelaku cabul terhadap keponakannya sendiri. Pria berinisial AS berusia 21 tahun asal warga Kabupaten Majalengka mencabuli gadis yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku mengaku paman gadis itu. Pelaku masih ada hubungan keluarga. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah neneknya. Modusnya, sebelum melakukan pencabulan itu, pelaku membujuknya untuk menonton video porno.
“Modusnya bujuk rayu. Si gadis diajak menonton video porno. Setelah terangsang dicabuli,” ungkap Kasat Reskrim.
Meskipun begitu, aksi pencabulan sang paman ini tidak sampai terjadi persetubuhan. Hanya meraba-raba bagian bukit kembar.
“Tidak sampai disetubuhi, cuma diraba-raba saja. Pengakuannya lebih dari lima kali meraba-meraba payudara,” ungkapnya.
Aksi pencabulan dilakukan pada Januari 2021 lalu. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari pihak keluarga.
Pelaku merupakan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta itu, kini terancam mendekam di penjara sampai 15 tahun.
Pelaku terkena Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MC-03)
Comment here