MAJALENGKA – macakata.com – Pemilik atau pelaku usaha yang terbukti melanggar prokes pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, dijerat pasal 21 ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp1 juta hingga Rp 10 juta.
Jajaran Polres bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Majalengka menggelar Operasi Yustisi. Operasi ini sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pencegahan Covid-19 pada saat diberlakukannya PPKM Darurat.
Hari kedua operasi yustisi ini, Waka Polres Majalengka Kompol Sumari memimpin operasi tersebut. Pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk diam di rumah saja. Operasi ini menyasar perkantoran, pertokoan, rumah makan dan pusat perbelanjaan.
Operasi Yustisi hari kedua ini masih ditemukan sejumlah pelanggar prokes, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.
“Protokol kesehatan harus diterapkan, harus selalu menyediakan masker dan menyediakan alat prokes seperti fasilitas mencuci tangan dan handsanitizer,” ujarnya.
Waka Polres menambahkan dalam operasi yustisi ini, sejumlah pelaku usaha dinyatakan telah melakukan pelanggaran prokes.
“Pelanggar ini pelaku usaha, tidak menerapkan prokes dan melanggar situasi PPKM Darurat,” ujarnya, Rabu, 7 Juli 2021.
Pihaknya bersama instansi lainnya, masih kata Kompol Sumari, akan terus melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi PPKM Darurat.
Hal senada diungkapkan, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan operasi yustisi hari kedua ini, pihaknya menjaring empat pelaku usaha dari pertokoan. Pertokoan yang mereka kelola dinyatakan telah melanggar prokes, seperti tidak menyediakan handsanitizer, cek alat suhu dan fasilitas mencuci tangan.
“Mereka sidang tipiring di tempat. Dikenai denda Rp5 sampai Rp10 Juta,” ujarnya.
Pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pelanggar protokol kesehatan ini berdasarkan peraturan daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, oleh hakim, para pelanggar dikenai vonis denda sebesar Rp 5juta Rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, persidangan tipiring yang dipusatkan di dekat Alun-alun Majalengka dipimpin hakim dan jaksa. Para pelanggar yakni pelaku usaha yang disidang, menolak memberikan tanggapan kepada jurnalis. Namun, bersedia untuk membayar denda setelah berdkordinasi dengan pimpinan mereka. (hrd)
Comment here