Pekerjaannya DJ, Bertindak Menawarkan Sejumlah Cewek Seksi
MAJALENGKA – macakata.com – Dua pasangan bukan suami istri itu tertangkap basah tanpa busana. Mereka berdua telanjang bulat. Saat itu, petugas kepolisian mendapati mereka berdua begitu.
Sepertinya, pasangan tersebut memang bukan resmi suami istri. Petugas polisi pun menanyai keduanya. Satu wanita mengaku. Sang pria juga mengakui bahwa mereka bukan suami istri.
Keduanya mengaku atas dasar transaksi. Mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar, di hotel wilayah Kaupaten Majalengka.
Prostitusi online di Majalengka Jawa Barat kini terungkap. Dua sedjoli bukan muhrim tertangkap basah sedang begituan di kamar hotel.
Setelah ditanyai, kedua pasangan mesum itu merujuk pada dua orang. Si pria hanya pelanggan. Si cewek seksi mengaku dia punya “mamih”, mucikari yang menawarkan dirinya kepada pria-pria mata keranjang.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati dua nama yang menjadi pelaku mucikari.
“Mucikari itu menggunakan aplikasi WhatsApp. Untuk menjajakan dan menawarkan cewek-cewek seksinya,” ujarnya, Rabu, 4 Agustus 2021.
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengejaran terhadap dua nama. Namun, tak lama kemudian, saat pihak kepolisian menanyai petugas hotel, kedua pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai baru saja keluar dari hotel itu.
“Kami amankan dua mucikari itu di sekitar lampu merah Tonjong, “ ucapnya.
Kasat Reskrim AKP Siswo menjelaskan, mengenai kasus ini pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Melalui aplikasi online, pelaku mucikari berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan cewek-cewek seksi kepada pria mata keranjang.
“Tarifnya empat juta sekali kencan,” ujarnya.
Dari hasil bisnis tersebut, mucikari mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi.
Kedua mucikari atau yang menjadi perantara antara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, terjerat Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, menurut pengakuan dua mucikari, mereka berdua telah menjalankan aksinya itu sejak tahun 2019 lalu, atau sebelum masa pandemi Covid-19 hadir.
Mucikari yang cewek beinisial AL merupakan warga Kabupaten Majalengka yang pekerjaannya seorang DJ di hotel-hotel wilayah Crirebon. Sementara SR pun warga Kabupaten Majalengka juga punya pekerjaan yang sama, yakni DJ. (MC-03)

Comment here