BERITA

Konferensi Pers Polres Majalengka

Konfrensi Pers

Suami Bacok Istri, Pengeroyokan, Peredaran Miras, Perjudian

MAJALENGKA- macakata.com –  Polres Majalengka menggelar konferensi pers. Pihak kepolisian menjajarkan para pelaku kejahatan di halaman Satreskrim, pada Kamis siang 19 Agustus 2021.

Pelaku kriminalitas pemukulan, juga pelaku yang menjual obat keras yang dilarang. Polisi juga menyiduk pelaku judi. Membenarkan bahwa di wilayah Ligung ada suami yang tega membacok leher istrinya sendiri.

Empat pelaku pemukulan yang merupakan pelaku aksi premanisme ditangkap, di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat orang yang dipukul, spontan saja menegur pelaku yang sedang pesta minuman keras.

Tak terima ditegur, maka pelaku yang sedang asyik mabok, spontan juga melakukan pemukulan kepada orang yang menegurnya secara baik-baik.

“Satu orang mengalami luka bacok dan luka tusuk,” ujar Kapolres AKBP Edwin.

Kapolres menambahkan, tiga orang lainnya yang terkena pukulan dan mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut. Orang yang dipukul sempat dibawa ke rumah sakit, kebetulan jaraknya cukup dekat.

Orang yang dipukul dan dirawat di rumah sakit ini merupakan warga Desa Gandasari. Dua orang diantaranya merupakan aparat Desa Gandasari.

Kedua pelaku itu terjerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Masih dalam situasi konferensi pers di mako Polres Majalengka. Kali ini kasusnya, pihak Narkoba mengamankan delapan pelaku yang diduga merupakan pengedar obat terlarang.

Selama satu bulan, obat terlarang dan minuman keras telah dirampas melalui operasi penyakit masyarakat periode Juli sampai Agustus 2021.

Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti juga delapan orang tersangka.

“Pelaku mengedarkan obat tanpa memiliki ijin mengedarkan,” ujarnya.

Kasat Narkoba menambahka petugas polisi mengamankan obat keras seperti tramadol ribuan butir, trihex riuan butir, hexymer ribuanbutir.

Para tersangka terjerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Petugas polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Para pelakuyang menjual miras terjerat pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011. Dengan hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp. 5 juta.

Masih dalam konferensi pers, pelaku judi diamankan. Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan seorang tersangka perjudian di Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Tersangka ini terancam 10 penjara.

Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dugaan tindak pidana perjudian itu berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp7 juta, dua buah handphone.

Pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) akan terus dilakukan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (MC-03)

Comment here