Pelaku Dua Orang, Satunya Masih Dikejar
MAJALENGKA- macakata.com – Bantuan sosial atau bansos kini sangat dinantikan warga. Sayangnya, bagi dua orang ini, justru dijadikan modus dan alasan untuk memasuki rumah orang yang jadi sasarannya.
Caranya, mereka berdua bertamu ke rumah warga yang menjadi target. Tentunya mereka telah mengamati orang yang akan jadi sasarannya itu. Sasaran pencurian adalah emas atau perhiasan yang dikenakan oleh warga yang jadi target.
Perhiasan yang dipakai warga seperti gelang, cincin, kalung itu paling mudah diamati siapa saja. Termasuk oleh para pelaku pencurian.
Setelah menjadi target, dua pelaku ini kemudian mengikuti warga tersebut sampai di rumahnya. Setelah itu, dua pelaku langsung bertamu ke rumah itu.
Mereka berdua menawarkan akan memberikan bantuan sosial. Kalaupun sudah mendapatkan bansos, misalnya, maka dua pelaku akan berdalih bansos lainnya. Syaratnya harus ada foto dokumentasi penerima tanpa memakai perhiasan.
Warga tersebut semakin tergiur, karena akan mendapatkan bansos lain. Setelah itu, dua pelaku memanfaatkan situasi.
Warga itu diharuskan melepaskan dulu semua perhiasannya. Dengan alasan, penerima bantuan jangan sampai terlihat punya kekayaan yang bernama perhiasan. Warga yang jadi target pun manggut-manggut. Lalu melepaskan perhiasannya.
Sayangnya, yang jadi target ini adalah warga yang sudah sepuh. Ia dibantu cucunya. Setelah semua perhiasan dilepas, cucunya menyimpan perhiasan di dalam kamar, sambil diikuti oleh satu pelaku modus pencurian ini.
Setelah tau posisi emas yang disimpan. Si cucu dan satu pelaku kembali ke ruang tengah. Namun, dengan cepat, si pelaku kembali lagi ke kamar segera mengambil semua perhiasan yang baru dilepas itu. Lalu kabur.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Efendi membenarkan ada kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Jatitujuh. Satu pelaku telah berhasil ditangkap.
“Satu orang masih kita kejar,” ungkapnya, Jumat, 10 September 2021.
Senada, Kapolsek Jatitujuh, IPTU Kenedy mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel Kabupaten Subang. Pelaku ini ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan pencuri ini berhasil membawa emas seberat 13 gram. Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku yang berdua orang itu berpura-pura akan memberikan bantuan sosial (bansos).
Warga yang perhiasannya dicuri itu bernama Sukini, 59 tahun, pada 30 Juli 2021 lalu. Dua pelaku itu tiba-tiba saja datang ke rumah Sukini pukul 10.00 WIB pagi menjelang siang.
“Mereka berdua berpura-pura akan memberikan bantuan. Syaratnya melepaskan perhiasan, karena selayaknya penerima bantuan harus jauh dari kekayaan,” ungkapnya.
Mereka berdua diterima dengan baik oleh penghuni rumah. Kedua pelaku mengajak meminta melepas perhiasan emas untuk kepentingan dokumentasi sebagai penerima yang layak. (MC-03)
Comment here