BERITAKISAH HIDUPNewsSwimmingWorld

Dua Tahun Kakek Cabuli Pelajar SD

Polres Majalengka mengungkap kasus lainnya

MAJALENGKA – macakata.com – Kakek berusia 66 tahun ini telah memperkosa dan mencabuli tetangganya sendiri, yang masih berumur 12 tahun. Ia konsisten melakukan itu selama dua tahun, dari tahun 2019 hingga November 2021.

Si Kakek merupakan tetangga rumahnya. Anak itu sering main dengan cucunya.

Kronologis bermula, ketika anak tersebut ‎bermain dengan cucunya. Kakek ini memperkosa dan mencabuli anak itu di rumahnya sendiri.

Kakek bejat itu mengaku tak tahan menahan nafsu berahinya. Sehingga ia merayu dan membujuk anak itu. Bahkan mengancamnya.

Setelah melakukannya, biasanya si kakek memberikan uang untuk jajan anak itu.

Di rumah si anak, pelajar yang masih duduk sekolah dasar itu, diamati oleh orangtunya sering murung dan mengunci diri di kamar.

Orangtuanya memperhatikan perilaku dan sikap aneh anaknya tersebut pada bulan November 2021.

Setelah mendengarkan cerita si anak, orangtua segera melaporkan ke Polres Majalengka bagian Satreskrim unit PPA.

‎Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengatakan, pelajar itu masih berusia 12 tahun. Sementara pelakunya seorang kakek berumur 66 tahun.

“Pelaku adalah tetangga anak tersebut. Peristiwa itu terjadi sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November 2021,” ungkapnya, dalamkonfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres, Jumat, 17 Desember 2021.

Kapolres menambahkan, anak yang diperkosa atau dicabuli si kakek, diceritakan sering bermain dengan cucu pelaku.

“Pelaku membujuk dan merayu anak itu, juga mengancamnya,” ucapnya.

Sementara itu, si pelaku menuturkan, ia mengakui bahwa dirinya selalu mengancam anak itu sebelum melakukan pemerkosaan.

“Awalnya merayu, tapi tidak mau, jadi saya ancam,” ujarnya.

Si Kakek mengatakan, terkadang ia mengancam dengan kata-kata kasar, sehingga membuat anak itu ketakutan dan pasrah.

“Awas kalau bilang-bilang, saya gampar kamu,” jelasnya mengancam anak itu.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ungkap Kasus Lain

Dalam konfrensi pers itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi juga mengungkapkan penanganan kasus lainnya, seperti menangkap para pengedar sabu-sabu, pengeroyokan tukang parkir, menangkap komplotan pencurian dengan modus memperhatikan pemilik kartu ATM hingga mengarahkannya ke call centre. (MC-03)

Comment here