BERITAEKONOMINewsPENDIDIKANWorld

Merekam Adegan Mandi, Mahasiswa Ini Sengaja Menyebarkannya

Kapolres Majalengka : Waspadai Toilet Umum

MAJALENGKA – MacaKata.com – Mahasiswa ini sudah berniat jahat sejak awal. Ia sengaja meletakkan ponselnya di tempat sabun, di sebuah kamar mandi wanita.

Hapenya itu dibalut dengan barang yang sewarna dengan tempat sabun. Kamera ponsel itu sukses merekam adegan mandi tanpa busana setiap mahasiswi.

‎Empat mahasiswi berhasil jadi konten video tersebut. Meski bagian wajah dibuat “burem” atau “blur”, tetap saja, mereka tidak terima. Apalagi, video tersebut sengaja disebarkan oleh pelaku yang sengaja merekam adegan mandi itu.

Pelaku ini merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Majalengka. ‎Ia mengaku menyesal, telah berbuat hal yang biadab dan mencemarkan hal yang bersifat privat teman-teman sekampusnya.

“Saya menyesal. Saya mohon maaf. Saya akui perbuatan saya itu biadab dan tak bermoral. Kini saya dipenjara,” ujar mahasiswa berinisial ARM, 23 tahun, warga Kabupaten Majalengka, dalam konfrensi pers di Mako Polres, Sabtu, 19 Februari 2022.

ARM mengakui bahwa video hasil jerih payah mesumnya itu dijual. Satu video dihargai Rp200 ribu.

“Saya memang terinspirasi hoby cerita begituan, tapi sudahlah. Saat ini saya sangat menyesal,” ujarnya dengan nada bicara yang cukup lantang dihadapan puluhan jurnalis dan pihak kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

ARM melakukan aksinya, ketika dia dan teman-teman yang menjadi target konten video itu, sedang melakukan KNM di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Dia beraksi dengan cara meletakkan ponselnya di tempat sabun. Dibungkus, sehingga bagi mahasiswi yang ada di kamar mandi itu, tidak mengetahui bahwa di tempat sabun itu ada hape yang merekam adegan mandinya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, kasus cabul dengan muatan tidak pantas atau tak senonoh tersebut, merupakan konten pornografi yang direkam pada Desember 2021.

“Tersangka kami amankan disertai barang buktinya,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir.

Kapolres menjelaskan, ARM sebagai pelakunya itu dinilai telah melakukan perbuatan asusila. Ia telah menyebarluaskan video dan foto tanpa busana teman-temannya.

“Korbannya itu adalah teman-temannya. Semuanya ada empat mahasiswi dalam konten-konten video yang disebarkannya itu,” ucapnya.

Empat mahasiswi yang menjadi konten video adegan mandi tanpa busana itu, wajah mereka memang dibuat blur atau burem, sehingga wajahnya samar, alias tidak jelas.

“Meski wajah samar, namun pelaku tetap telah berbuat asusila. Dia telah menyebarluaskan video tersebut,” ungkapnya.

ARM terancam 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan  transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik.

“Kepada masyarakat, agar tetap waspada di toilet umum. Periksa barangkali ada kamera yang sengaja disembunyikan,” ucap Kapolres. ( Rich )

Comment here