BERITAScienceWorld

Sebagian Masjid Patuhi SE Menag

Pemanfaatan pengeras suara mulai diterapkan

MAJALENGKA – MacaKata.com – Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama, rupanya mulai diterapkan masjid dan musola yang ada di daerah Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Surat Edaran (SE) itu mulai terlihat diikuti oleh sebagian masjid dan musola. Sebagian musola dan masjid lainnya masih cuek.

Di area perkotaan Majalengka, contohnya, pengeras suara di masjid agung Al-Imam hanya bersuara keras ke luar ruangan, hanya terdengar lima menit sebelum atau menjelang adzan‎ Dzuhur atau Jumatan.

Pukul 11.45 WIB, tak lagi terdengar suara bacaan Al-quran yang keluar melalui pengeras suara luar.

Akan tetapi, lima menit kemudian, ketika memasuki waktu adzan Dzuhur pukul 12.00 WIB, pengeras suara dalam mulai terdengar bacaan Al-quran.

Setelah adzan, khotib yang berkhutbah di masjid itu, pun hanya menggunakan pengeras suara dalam.

Ketua Humas DKM Masjid Agung Al-Imam Majalengka, Dani Azis Surdiana mengatakan, pihaknya memang menerapkan sesuai surat edaran Menag.

“Kita mengikuti sesuai aturan SE tersebut,” ujarnya, Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam surat edaran Menag yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022 itu, SE tersebut mengatur dan memberikan arahan yang terbaik dalam menggunakan pengeras suara.

“Penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum adzan subuh. Pertimbangan lainnya, kita di sini area kota, dekat dengan rumah ibadah agama lain, kita pun tetap harus toleran,” ujarnya.

Dani menambahkan, penggunaan pengeras suara di daerah perkotaan dan pedesaan tentunya sangat berbeda.

Hal itu disesuaikan dengan keadaan dan kebiasaan warga setempat.

“Kalau di area pedesaan, mungkin situasinya beda banget,” ujarnya.

Namun, tak jauh dari wilayah perkotaan, di wilayah jalur menuju arah Kecamatan Maja, sekira pukul 15.00 WIB, ‎terdengar suara semacam solawatan yang diputar dalam masjid menggunakan toa atau pengeras luar.

“Terdengar seperti suara kaset yang diputar,” jelas warga setempat.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, persoalan terkait SE Menag yang mengatur penggunaan atau pemanfaatan toa/pengeras suara cukup masuk akal. Bahkan sebagian masyarakat menyambut positif.

“Kalau bicara Surat Edarannya, terus terang saya setuju. Masalahnya kurang nyaman saja‎, bayangkan, di sini nyaris setiap hari terdengar solawatan atau pupujian di luar adzan. Suara itu juga kadang hanya kaset atau plasdisk yang terus diputar ulang,” ujar warga kecamatan Palasah, Ian.

Namun, Warga lainnya di wilayah Kecamatan ‎Cigasong, berdasarkan pantauan, belum semua musola dan masjid mengikuti SE Menag tersebut, mengingat masih terdengar bacaan solawat dan pupujian menggunakan pengeras suara bagian luar.

“Namun masih dalam tahap wajar-wajar saja,” ujar warga setempat. (MC-03)

Comment here