BERITANewsWorld

Dirayu di Sosmed, Berakhir di Kamar

LPAI Majalengka Apresiasi Orangtua Anak, Kapolres Ingatkan Bahaya Sosmed

MAJALENGKA – MacaKata.com – CB ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat, pada Senin, 28 Februari 2022 lalu.

Pemuda berusia 23 tahun itu merayu, lalu menggauli anak 13 tahun yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama.

CB terpergok oleh orangtua si anak. Diketahui, CB telah masuk lewat jendela kamar.

Ia kenalan lewat Sosial Media (Sosmed) Facebook, membujuk si anak hingga menjadi target pelampiasan nafsu birahinya.

CB ditangkap dan diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar.

Kapolres Majalengka Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir mengatakan, peristiwa itu diketahui pada Senin 28/2/2022 di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

“CB sendiri merupakan warga Kecamatan Jatiwangi,” ujarnya, saat konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Majalengka, Jumat, 04 Maret 2022.

Kapolres menambahkan, ‎kepada petugas kepolisian dan puluhan jurnalis, pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang dan berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM).

Namun, ketika ditanya kembali, CB mengaku sudah berkeluarga atau punya istri.

“Orangtua si anak memergoki CB, saat terbangun dari kamar tidur anaknya,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kami minta agar para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya ketika bermain hape, dan bersosial media,” ujar kapolres berpesan kepada kalangan orangtua.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Majalengka‎, Aris Prayuda mengapresiasi pihak orang tua anak, karena telah berani melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka CB, 23 tahun.

Aris menilai, banyak kasus kejahatan terhadap anak yang tidak terungkap, lantaran tidak beraninya pihak orang tua anak, untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

“Kasus ini seperti gunung es, kadang tidak terungkap, mungkin karena tidak berani melapor atau dianggap sebagai aib. Jadi, karena melaporkan ini sangat perlu diapresiasi. Dengan demikian kasus ini bisa ditangani secara serius,” ujarnya saat dihubungi via ponsel, Jumat, 4 Maret 2022.

Pria yang kini tengah menyelesaikan S2 ini, juga mendorong orang tua pihak anak lainnya, untuk tidak takut melapor pada kepolisian.

“Sesuai undang-undang perlindungan anak, tersangka yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, perlu dikebiri, bahkan hingga mendapat hukuman seumur hidup,” tandasnya. (MC-05)

Comment here