BERITAPENDIDIKANScienceWorld

Soal Surat Pernyataan Vaksinasi Anak

MacaKata.Com‎ – Sekolah di seluruh Indonesia diminta tak lagi membuat semacam surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pihak orangtua siswa.

Alasannya, surat pernyataan tersebut dinilai oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak ada dasar hukumnya. Jika pun ada poin yang menyatakan bahwa, paska vaksinasi anak selesai, lalu terjadi sesuatu terhadap anak, maka hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah semuanya.

“Tanggapan kami dari KPAI, jika ada surat semacam itu lagi, laporkan saja,” ujar komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam acara zoom meeting tentang imunisasi anak, Rabu, 9 Maret 2022.

Retno menambahkan, sejauh ini KPAI belum menerima laporan terkait adanya surat pernyataan semacam itu, yang harus ditandatangani oleh orangtua siswa.

“Kalau surat pembelajaran tatap muka, lalu ada poin bahwa sekolah lepas tanggungjawab, ya kami ada terima laporan itu,” ujarnya.

Untuk kasus semacam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, hal itu merupakan sebuah kekeliruan.

“Tidak boleh sekolah mengeluarkan surat semacam itu. Yang jelas, ketika mau vaksinasi, proses vaksinasi, dan paska vaksinasi itu, pemerintah hadir di sana dan harus siap bertanggungjawab,” ujarnya.

Menanggapi hal serupa, narasumber dari Kementrian Kesehatan RI, Dyan Sawitri mengatakan, Kemenkes RI telah menyampaikan surat edaran (SE) ke setiap sekolah yang ada di Indonesia, tujuannya agar sekolah tidak lagi mengeluarkan surat-surat pernyataan semacam itu.

“Kami telah menyebarkan SE yang berisi larangan sekolah mengeluarkan surat pernyataan semacam itu. Jika ada, atau terjadi sesuatu paska vaksinasi anak, maka pemerintah, dinas kesehatan, akan bertanggungjawab penuh,” ungkapnya.

Dyan menambahkan, Kemenkes RI, begitupun dengan lembaga kesehatan pemerintah ke bawahnya, akan dan harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun soal vaksinasi.

“Perawatan vaksinasi, termasuk paska vaksinasi itu menjadi tanggungjawab pemerintah,” ujarnya. (hrd)

Comment here