BERITANewsPARLEMEN

Wacana Penambahan Dapil di Kabupaten Majalengka, ‎Politisi PAN Sambut Positif

MAJALENGKA – MacaKata.com – Menjelang pesta demokrasi ‎pemilu tahun 2024 mendatang, yang tahapannya akan segera dimulai pertengahan tahun 2022 ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka mewacanakan ada tambahan Daerah Pemilihan (Dapil).

‎Saat ini KPUD Majalengka sedang gencar sosialisasi wacana penambahan dapil tersebut kepada partai politik (parpol).

Menanggapi hal itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini menjabat sebagai Ketua MPP DPD PAN Majalengka, H.Tete Sukarsa menyambut positif wacana penambahan dapil tersebut.

“‎Mengingat potensi jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka yang semakin bertambah, saya pikir penambahan dapil diperlukan,” ujarnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Tete Sukarsa menambahkan, potensi penambahan dapil di wilayah Kabupaten Majalengka ‎berbanding lurus dengan situasi sekarang yang telah bertambah jumlah pemilihnya.

‎”Jika ada penambahan jumlah dapil, maka jumlah caleg pun otomatis bertambah,” ucapnya.

Pria yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, juga pengusaha itu menjelaskan, saat ini di Kabupaten Majalengka terdapat 5 dapil. Satu dapilnya terdiri dari 4 atau 5 kecamatan.

“M‎elihat dari jumlah dan kultur masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka saat ini, penambahan jumlah dapil merupakan suatu kebutuhan. Mekanismenya kita serahkan ke KPUD,” ujarnya.

Sebagai politisi PAN, Tete Sukarsa menuturkan, ‎bagi PAN sendiri, pihaknya menyambut baik dan setuju, bilamana pada kontestasi atau momen Pemilu 2024 mendatang ada penambahan jumlah dapil.

“Intinya, saya menyambut baik dan positif. Namun itu tetap membutuhkan kajian, mekanisme yang disesuaikan dengan kultur masyarakat Majalengka,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, pertimbangan cakupan wilayah dapil di Kabupaten Majalengka saat ini dianggap terlalu luas.

“Saat ini kita sedang terus sosialisasi ke setiap parpol. Wacana penambahan dapil ini memang tetap harus komprehensif, karena harus memenuhi tujuh prinsip dalam penataan dan penetapan dapil,” ungkapnya.

Agus menambahkan, tujuh prinsip dalam penetapan potensi penambahan dapil itu, yakni, kohesivitas, kemudian kesetaraan nilai suara. Termasuk kesinambungan antar daerah dan kesinambungan dengan sistem pemilu sebelumnya.

“‎Sebagai gambaran, di Kabupaten Majalengka itu, di wilayah dapil 5 yang berada di wilayah selatan Majalengka itu dinilai berpotensi mengalami pemecahan. Sebab, menurutnya kultur masyarakat Cikijing Cingambul sangat kental dengan dunia pengusaha, sedangkan di daerah Lemahsugih dan Malausma terpetakan sebagai wilayah pertanian,” ucapnya.

Agus menilai, oleh karenanya, perbedaan kultur yang ada di setiap dapil yang ada di Kabupaten Majalengka, dalam satu dapilnya saja sudah ada yang berbeda.

“Mungkin nanti ke depan kita kaji lagi,” ujarnya. (Acil)

Comment here