MAJALENGKA – MacaKata.com – Dua pemuda tanggung itu tadinya hendak bertamu main ke rumah temannya. Masih satu kecamatan di Sumberjaya.
Namun, sebelum sampai ke rumah temannya, dua pemuda itu dihadang oleh sekelompok orang. Jumlahnya delapan. Pemuda juga.
Antara yang hendak bertamu, dengan sekelompok pemuda yang menghadang mereka, rupanya termasuk dua geng motor yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dirilis Polres Majalengka Polda Jabar, insiden ini berujung pada putusnya tangan kiri pemuda yang hendak bertamu. Satu pemuda lainnya mengalami luka sangat serius pada telapak tangannya.
Dua pemuda yang mau bertamu itu terpaksa harus menjalani perawatan yang intensif. Sementara para pelaku, yang delapan itu, baru dua orang yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, bentrokan fisik itu menggunakan senjata tajam jenis celurit. Bentrokan itu kuat dugaan merupakan jenis pengeroyokan.
“Itu sudah merupakn tindakan pidana pengeroyokan,” ujarnya, dalam Konfrensi Pers di Mako Polres Majalengka, Senin siang, 21 Maret 2022.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, kejadiannya pada Minggu, 20 Maret 2022 dini hari.
“Insiden terjadi pukul 02.00 WIB dini hari, di teras warung warga di wilayah Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, pemuda yang mengalami sabetan tajam celurit yakni KZA 21 tahun dan DAH 18 tahun.
“Dua pemuda yang tersabet celurit hendak bermain ke rumah temannya. Di tengah perjalanan, mereka diberhentikan sekelompok orang, jumlahnya delapan,” ucapnya.
KZA mengalami luka sangat serius. Ia kini tak punya tangan kiri. Bagian jari jemarinya telah tertebas. Sementara temannya, DAH mengalami luka sobek pada bagian telapak tangan sebelah kiri, juga terkena sabetan benda yang sama.
“Semuanya ada delapan, dua pelaku yakni YS 22 tahun dan AS 23 tahun sudah kami tangkap,” ungkapnya.
YS dan AS kini ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
Para pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (MC-03)
Comment here