BERITAEKONOMI

Pemkab Bersama Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Operasional, Insentif Guru Ngaji dan Imam Masjid

MAJALENGKA – MacaKata.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat‎, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan dan menyalurkan bantuan operasional senilai Rp.5.000.000, insentif guru ngaji Rp.1.200.000, insentif Imam masjid senilai Rp.1.200.000 per-orang.

Bagian Kesra Setda Majalengka juga menyumbangkan berupa sarana penunjang Masjid seperti Sound Portabel, sarung, mukena dan Al-Qur’an.

Pada bulan Ramadan 1443 Hijriah ini, pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan  Safari Ramadhan Jum’at Keliling ke sejumlah desa yang ada di 26 Kecamatan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Majalengka, Maman Komarudin mengatakan, kegiatan  Safari Ramadhan Jum’at keliling dibagi menjadi tiga tim.

Tim I yakni Bapak Bupati, tim II Bapak Wakil Bupati dan tim III Bapak Sekertaris Daerah ( Sekda). Ketiga tim tersebut diikuti oleh Staf  Ahli, Asisten, para Kabag, kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Juga Baznas Majalengka dan para camat.

Baznas Majalengka memberikan bantuan untuk guru ngaji dan imam masjid, sekaligus bantuan untuk fakir miskin dan anak yatim piatu.

Bupati Majalengka Karna Sobahi melakukan Safari Ramadhan di masjid jamie Al- Atthar  Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana di masjid jamie Nurul Yaqin Desa Sindang Kecamatan Cikijing.

Sementara, Sekda Majalengka, Eman Suherman di masjid jamie Al Mujahidin Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan acara Safari Ramadhan  Jum’at keliling ini merupakan agenda rutin tahunan Pemkab Majalengka.

“Pemkab Majalengka bersama Baznas punya tanggung jawab penuh untuk menjalin komunikasi sekaligus menyalurkan bantuan,” ucapnya, Jumat, 8 April 2022.

Bupati menambahkan, Safari Ramadhan dan Jumat keliling ini sekaligus menyalurkan bantuan untuk peningkatan sarana rumah ibadah, bantuan guru ngaji, imam mesjid dan santunan bagi fakir miskin dan anak yatim piatu.

“Sudah menjadi kewajiban untuk memperhatikan, maupun memfasilitasi kekurangan sarana dan prasarana lingkungan keagamaan,” ujarnya. (Rich)

Comment here