BERITA

Kasus Hukum Dapat Didamaikan, Asalkan…

MAJALENGKA – MacaKata.Com – Rumah Restorative Justice atau bisa disebut Rumah Repeh Rapih telah diresmikan di Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Rumah tersebut bertujuan menampung persoalan hukum, dengan tingkat kejahatan ringan, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menempuh jalur damai di kedua belah pihak.

Rumah Repeh Rapih dengan taglane-nya “Demi Kepastian Hukum di Mata Masyarakat” diharapkan mampu menjadi jembatan dan pemecahan solusi, bagi persoalan hukum yang ada di wilayah Kecamatan Talaga dan sekitarnya.

Rumah Repeh Rapih ini berkantor di pemerintahan  Desa Talaga Wetan. Dinilai menjadi titik paling strategis‎ untuk menjangkau wilayah lainnya di Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg, Cikijing dan Cingambul.

Rumah Repeh Rapih ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Majalengka tanggal 11 April 2022. Selain di Talaga, Rumah Repeh Rapih ini juga ada di Bantarjati Kecamatan Kertajati.

“Dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan, rumah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, Jumat, 27 Mei 2022.

‎Eman memastikan, bahwa, tidak semua persoalan hukum bisa dimusyawarahkan. Kasus-kasus hukum dengan tindak pidana yang tinggi dan hukumannya berat adalah pengecualian.

“Rumah Repeh Rapih dan Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Mengedepankan mediasi dan jalur damai diantara pelaku dengan yang dirugikan,” ungkapnya.

‎Musyawarah perdamaian bagi masyarakat tersebut, akan difasilitasi oleh  jaksa, dan mediatornya kepala desa.

Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan pihak yang dirugikan, serta tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Syarat lainnya, misalnya kasus pencurian, maka tersangka mengembalikan barang yang diperoleh kepada pemilik barang. Lalu, tersangka mengganti kerugian, mengganti biaya atau memperbaiki kerusakan barang, sekiranya ada kerusakan,” paparnya.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, rumah Repeh Rapih dari program Retorative Justice ini ‎akan membantu penyelesaian persoalan hukum yang terjadi di daerah.

“Kepala Desa harus menjadi pemimpin lapangan, untuk menyelesaikan program maupun persoalan, kuwu-kuwu harus bijaksana, pintar dan segera bertindak,” tandasnya. (MC-016)

Comment here