BERITANews

Geng Motor Pukuli Warga Hingga Tewas

Polres Majalengka Tangkap Pelaku

MAJALENGKA – ‎MacaKata.com – Lima belas orang kelompok geng motor berulah di wilayah Cikijing Kabupaten Majalengka.

Peristiwanya pada pekan lalu, 31 Agustus 2022, Minggu dini hari. Ada seorang warga yang te‎rgeletak di pinggir jalan raya Cikijing-Majalengka.

Namun, setelah diperiksa, di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sejumlah barang bukti yang mengarah pada pemukulan warga yang tergeletak tersebut.

Petugas kepolisian pun mencari alat bukti pendukung lainnya. Ada kamera cctv, dalam video itu terekam ‎sekelompok geng motor yang memukuli warga tersebut. Kemudian warga tersebut diletakkan di pinggir jalan raya, dalam keadaan sudah tewas.

Selama tiga hari, atau 3X24 jam, petugas kepolisian berhasil manangkap pelaku. Dari 15 orang kelompok geng motor itu, ternyata hanya ada empat orang pelaku yang terbukti telah menghilangkan nyawa seorang warga.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandy didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan dan mendapatkan sejumlah fakta.

“Awalnya bersenggolan dengan kelompok geng motor, sehingga satu orang warga itu, malah dikeroyok oleh remaja yang diduga kuat geng motor,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, Senin, 8 Agustus 2022.

Kapolres menambahkan, dalam ‎video CCTV tersebut, kendaraan yang digunakan oleh para pelaku kebanyakan motor.

“Dalam waktu 3×24 jam kita amankan 15 orang yang merupakan geng motor,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hanya saja dari 15 orang dari hasil penyidikan itu, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

“Warga yang tewas akibat keroyokan itu masih berusia 29 tahun, warga Kecamatan Cikijing,” ungkapnya.

Keempat pelaku yakni MR (20) asal Kecamatan Panyingkiran, WK (22) Kecamatan Majalengka, RI (16) dan OT (16) asal Kecamatan Kadipaten.

“Dua pelaku masih kategori anak-anak, maka yang masih kategori anak ini  anak diproses hukum secara normatif, sesuai dengan persidangan anak,” ucapnya.

Barang bukti yang saat ini dapatkan yakni, kendaraan, bendera atau identitas geng motor tersebut, balok kayu, helm, video CCTV juga pecahan keramik.

“Pelaku yang bukan anak, terkena Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. (**

Comment here