BERITANews

9 Warga Terjerat Narkoba

Polres Majalengka Menangkap Para Pelaku

‎MAJALENGKA – MacaKata.com – Sembilan warga Kabupaten Majalengka disinyalir terjerat dalam kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.

Sembilan orang ini ditangkap di beberapa titik di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kasusnya ada dua jenis, enam kasus narkotika dan dua kasus menjual serta mengedarkan obat keras tanpa memiliki surat ijin edar.

‎Pengakuan warga yang ditangkap karena memiliki narkoba itu, kuat dugaan mereka mendapatkan brang haram itu ‎menggunakan jaringan lokal.

Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar, hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan pengembangan.

Dari 9 orang warga yang ditangkap itu yakni DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27), AMR (20).

Sementara barang bukti narkoba yang ada pada sembilan orang tersebut, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 44,81 gram.

Dari warga bernisial DT (19) dan MA (24) pihak kepolisian mendapatkan jenis Ganja sebanyak 28,42 gram.

Dari warga berinisial F (27) dan AS (30) didapati obat keras tanpa ijin (OKT) sebanyak 430 butir.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, sembilan warga tersebut statusnya kini tersangka.

Tersangka kasus narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20  tahun penjara.

Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12  tahun penjara.

Untuk kasus menjual atau mengedarkan obat keras tanpa ijin edar terkena pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk menyelamatkan generasi muda, warga jangan mengkonsumsi narkoba, tidak boleh menjualbelikannya. Pokoknya jauhi,” ungkapnya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolres menambahkan, ‎narkoba sangat membahayakan serta sangat berdampak negatif bagi kesehatan

“Pemakai narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” ujar Kapolres Majalengka. (MC-06).

Comment here