MAJALENGKA – macakata.com – KPU Kabupaten Majalengka yang diduga telah melakukan pelanggaran soal verifikasi parpol dengan menggunakan video call, dan mengikuti setiap sidang di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, punya versi tersendiri untuk membantah dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Pada pekan lalu, semua anggota komisioner KPU Majalengka juga menghadiri sidang dugaan pelanggaran tersebut. Ditemui di kantornya, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan pihaknya membenarkan bahwa pekan lalu, dia dan semua anggota KPU Majalengka menghadiri sidang di Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Kami ini harus patuh pada aturan dan instruksi dari KPU RI. Dalam aturan yang serempak se-Indonesia, kami dibolehkan untuk melakukan verifikasi partai politik melalui video call,” ungkapnya, Jumat, (30/9/2022).
Agus menambahkan, tak hanya KPU Majalengka saja yang melakukan klarfikasi verifikasi parpol menggunakan metode video call. Sepengetahuannya, ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang juga sama melakukan verfikasi menggunakan video call.
“Kami yang ikut sidang ini, juga punya alasan yang sama persis, instruksi kami jelas dari KPU RI. Kami dari tingkat kabupaten, tentu harus manut pada aturan yang dibuat oleh KPU RI,” ungkapnya.
Sebagai kronologi, pada 23 September 2022, KPU dan Bawaslu Majalengka memenuhi undangan sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran adminstrasi Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu, semua anggota Bawaslu ikut hadir dalam ruang sidang.
Dalam temuannya, Bawaslu Majalengka mencatat, juga telah dicatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Nomor: 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.
Hasil sidang, majelis sidang telah memutuskan temuan Bawaslu Majalengka dapat diterima. Syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Sidang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Hasil sidang pembacaan putusan pendahuluan yakni diterimanya laporan atas temuan Bawaslu Majalengka. Telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Pada hari Senin 26 September 2022 lalu, Bawaslu Majalengka maupun KPU Majalengka, kembali memenuhi undangan sidang lanjutan. Agendanya, pembacaan materi temuan dan jawaban terlapor. Sidang ini dihadiri oleh Bawaslu juga KPU.
Tentang Video Call Verifikasi Parpol
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD.
Dugaan pelanggaran atas klarifikasi terhadap 4 anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya melalui Video Call.
Padahal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa metode yang dilakukan klarifikasi adalah dengan mendatangkan anggota Partai Politik tersebut secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota bukan melalui Video Call.
KPU Majalengka telah melakukan klarifikasi terhadap 4 anggota partai politik calon peserta pemilu melalui Vidio call dan mengganti status keanggotaannya dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Hal itu juga diduga sebagai pelanggaran administrasi karena yang dilakukan KPU Majalengka tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1), KPU juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022
Tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) yakni dalam saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Bantahan KPU
Perihal tuduhan dugaan pelanggaran terkapasal 39 ayat 1 dan 40 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2022 terkait verifikasi administrasi partai politik.
KPU Majalengka melakukan mekanisme verifikasi administrasi partai politik (parpol) telah sesuai dengan aturan dan arahan KPU RI.
KPU telah menjalankan verifikasi administrasi berdasarkan PKPU dan petunjuk serta arahan KPU RI hingga provinsi, kabupaten, kota seluruh Indonesia.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, PKPU tersebut dibuat oleh KPU RI. Menurutnya, setiap pasal yang terkandung di dalam PKPU sudah lebih dipahami oleh KPU RI hingga akhirnya ada arahan tersebut.
Terkait klarifikasi verifikasi administrasi lewat video call pun, merupakan arahan dari KPU RI. “Semua yang telah dilakukan telah sesuai aturan KPU RI,” ucapnya. (MC-09*)
Comment here