Kejaksaan Negeri Majalengka Telah Menahan Dua Tersangka
MAJALENGKA – macakata.com – Dua tersangka telah diperiksa Kejaksaan Negeri Majalengka selama tujuh jam pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Pukul 17.00 WIB atau sekira satu jam sebelum adzan Maghrib berkumandang, dua orang tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan. Mereka telah lengkap mengenakan seragam baju tahanan.
Mereka berdua berinisial F dan Y. F merupakan pegawai BPR cabang Sukahaji Kabupaten Majalengka. Sementara Y hanya teman dekat dan orang kepercayaan F, yang bukan pegawai BPR.
Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi ini sejak tahun 2021 lalu. Sempat terhenti karena situasi pandemi Covid-19.
Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan BPR cabang Sukahaji ini telah berlangsung antara periode 2018 dan 2019. Waktu itu, atas inisiatif F, BPR cabang Sukahaji mengajukan debitor dengan total lebih dari tiga miliar.
Dalam kasus Tipikor ini, ratusan barang bukti berupa pemalsuan agunan, AJB yang tidak benar telah terkumpul. Ratusan saksi juga telah memberikan keterangan yang hampir sama. Termasuk mencari keterangan dari para camat yang ada di Kabupaten Majalengka, mengingat ratusan debitor BPR cabang Sukahaji yang telah dpinjami uang tersebut, tersebar dari berbagai kecamatan.
“Mereka berdua menyerahkan diri secara sukarela. Dua tersangka telah kami periksa 7 jam lamanya. Mereka berdua telah mengakui perbuatannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, Kamis sore, 13 Oktober 2022.
Dalam aksinya itu, masih kata Kajari, F telah memerintahkan Y, yang bukan pegawai BPR cabang Sukahaji untuk mencari calon debitor. Nasabah-nasabah atau debitor tersebut hanya diminta identitas KTP, Kartu Keluarga. Sementara pihak BPR cabang Sukahaji ini tidak pernah melakukan peninjauan ulang. Prosedur dilanggar. Pihak BPR Cabang Sukahaji meloloskan begitu saja pinjaman kepada nasabah, sehingga akhirnya banyak yang macet.
“Persyaratan untuk mengajukan pinjaman tidak sesuai aturan, sebetulnya tidak layak mendapatkan pinjaman, aturan dan prosedur sengaja dilanggar,” ucapnya.
Dugaan tindak pidana korupsi BPR cabang Sukahaji telah diselidiki sejak 25 ferbruari 2021.
Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 170 orang lebih para saksi, pegawai perumda BPR, debitor dan sejumlah camat di kabupaten Majalengka.
Untuk mendukung pembuktian, Kejaksaan Negeri Majalengka selaku penyidik, telah meminta keterangan para ahli auditor BPK Jabar dan ahli perbankan dari Cirebon. Berdasarkan perhitungan para ahli, kerugian negara ditetapkan mencapai 3,26 miliar.
“Ada kurang lebih182 debitur, dari limit pinjaman, sudah dua tahun, macet total selama dua tahun. Kalau perhitungan BPK suku bunga tidak dihitung,” ucapnya.
Didampingi Kasie Pidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menyimpulkan, F dan Y mulai tanggal 13 Oktober 2022 akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai tanggal satu November 2022. (MC-09)
Comment here