PARLEMENWorld

Pemilu Inklusif Menghapus Diskriminasi

MACA – Dalam Global Disability Summit 2022 di Norwegia, bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Indonesia dan empat kementerian/lembaga (Kemenkumham, Ombudsman, Kemendagri dan BRIN), KPU meneguhkan komitmen. Tentu komitmen untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya melalui peningkatan partisipasi penyandang disabilitas di Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Komitmen ini sejalan dengan Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terutama pasal 29, yang mewajibkan negara untuk menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif. Baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.

Komitmen KPU dipertajam kembali dalam kegiatan diseminasi komitmen kementerian dan lembaga terhadap global disability summit yang diselenggarakan Perkumpulan Ohana di Yogyakarta, 11-14 Mei 2022. Sejumlah organisasi penyandang disabilitas dari berbagai penjuru tanah air menitipkan agenda-agenda pemilu inklusif. Antara lain : pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam lini perencanaan kegiatan dan tahapan Pemilu maupun sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kemudian pencatatan data pemilih yang lebih akurat dan valid bagi penyandang disabilitas.

Titipan agenda tersebut sejatinya menguatkan kebijakan KPU selama ini yang secara implementatif telah mengupayakan secara sungguh-sungguh Pemilu inklusif. Sebuah Pemilu yang memberi kesempatan setara kepada siapapun yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam Pemilu. Tanpa diskriminasi dan hambatan apapun.

Pertama, dalam kerangka menjamin hak memilih warga, KPU melakukan pendaftaran pemilih terhadap penyandang disabilitas dengan mencantumkan jenis disabilitasnya. Pencatatan dilakukan secara door to door oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Meski diverifikasi langsung, data pemilih disabilitas belum menjamin seratus persen tercatat. Ada kendala yang bisa berasal dari petugas ketika memasukkannya sebagai pemilih namun alpa mencatat jenis disabilitas. Dapat juga berasal dari keluarga yang enggan menyampaikan bahwa ada anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Pencatatan jenis disabilitas sangat penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pemilih.

Tantangan lain dalam pendataan pemilih adalah pelabelan negatif di masyarakat terhadap penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak patut didaftar sebagai pemilih. Karena dianggap tidak akan mampu menggunakan hak pilih, khususnya mereka yang menyandang disabilitas mental. Padahal konstitusi menjamin bahwa mereka tetap wajib didaftar sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak suaranya.

Kedua, aksesibilitas bagi difabel dalam menyalurkan suara. KPU telah menerbitkan regulasi yang secara rinci mengatur pembuatan tempat pemungutan suara yang akses dan mudah dijangkau. Diperbolehkannya pendamping bagi difabel yang membutuhkan bantuan saat pencoblosan, penyediaan template surat suara dengan huruf braille, bahkan membekali petugas KPPS cara memberikan treatment sesuai kebutuhan pemilih penyandang disabilitas. Meski telah diatur secara rinci, namun dalam implementasinya tetap diperlukan pemantauan dan evaluasi.  Karena praktik penyelenggaraan Pemilu selama ini masih ditemukan kurangnya aksesibilitas dalam pelayanan hak pilih di sejumlah TPS.

Perspektif Disabilitas 

Ketiga, dibukanya kran keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Selain sebagai pemilih, terbuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk terjun sebagai penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, baik badan adhoc KPPS, PPS, PPK, hingga penyelenggara permanen KPU agar makin nyata praktik kebijakan pro difabel. Juga, sebagai pihak yang membantu melakukan pendidikan pemilih khususnya bagi komunitas penyandang disabilitas. Pelibatan dalam dua ranah tersebut, tidak saja menempatkan orang di tempat yang tepat namun juga mempromosikan perspektif disabilitas bagi banyak kalangan dan masyarakat luas. Semakin banyak difabel terlibat, maka semakin prospektif proses membangun perspektif disabilitas.

Kita berharap, selain memenuhi hak politik penyandang disabilitas, Pemilu yang melibatkan jutaan manusia, dapat menjadi media untuk memperluas dan mengukuhkan perspektif disabilitas di tengah masyarakat. ***

Penulis : Hamdan Kurniawan MA, Ketua KPU DIY Periode 2018-2023

Tulisan ini telah terbit di Kedaulatan Rakyat tanggal 19 Mei 2022

Comment here