BISNISUncategorizedWorld

Screenshot Transfer Berlebih Editan, Penipu Minta Kembalian Uang

MAJALENGKA – macakata.com – Dulu, sering terjadi penipuan dengan modus mengakali screnshot hasil mentransfer belanja ke sejumlah kafe dan restouran.

Rata-rata si penipu menggunakan Editan bukti transfer itu, dengan sengaja melebihkan uang transferan.

Misalnya, dalam bukti transferan tercantum tujuh juta rupiah untuk pembelian makanan dan minuman dalam jumlah tertentu. Namun si pemilik kafe menghitung kembali dengan mesin otomatis, dan ada lebihan transfer tiga juta rupiah.

Lebihan transfer itu, kemudian ditransferkan kembali kepada si pemesan. Dengan begitu, si penipu yang pura-pura transfer, mendapatkan uang dari si pemilik kafe.

Kasus serupa ternyata mencatut nama Wakil Bupati Majalengka. ‎Nomer WA pribadi bapak wabup digunakan untuk menyalurkan bantuan ke salah satu DKM yang ada di Kabupaten Majalengka.

Besaran yang tercatat dalam bukti transfer tersebut tertera Rp50 juta. Si penipu memperlihatkan bukti transfer itu kepada pihak DKM, kemudian, tak lama setelah itu, si penipu menghubungi kembali pihak DKM menyatakan ada kelebihan uang salah transfer sebesar Rp15 juta, karena jumlah bantuan itu hanya Rp35 juta. Dalih si penipu, bantuan tersebut jumlahnya sama dengan yang disalurkan ke sejumlah DKM dan pondok pesantren.

Penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Majalengka nyatanya dikendalikan di tempat Lapas yang ada di Jawa Timur.

‎Tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan bahwa ada seorang pelaku berinisial HS 31 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Tandes Kota Surabaya menghubungi pihak DKM di Jatiwangi.

HS dibantu PK warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Mereka berdua juga dibantu SL 40 tahun warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

DP 22 tahun warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dan SN 29 tahun warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, terlibat dalam penipuan berbasis online yang mencatut nama Wabup.

HS menghubungi salah satu DKM Masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Bapak Wakil Bupati Majalengka.

Kemudian, HS mengirimkan bukti transfer bohong, si pihak DKM percaya. Lalu diminta kelebihan transfer agar kembali ditransferkan ke nomer rekening yang dikirimkan oleh si pelaku.

HS berperan sebagai Wakil Bupati Majalengka. DP berperan sebagai pemilik rekening sebuah bank.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, ‎para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (**

Comment here