MAJALENGKA – macakata.com – Wacana tentang pergantian sistem pemilihan untuk anggota legislatief masih bergulir. Apakah akan tetap proporsional terbuka, atau menjadi proporsional tertutup.
Mulanya, wacana ini bergulir pada November 2022 lalu. Dimunculkan oleh pengurus PDIP yang melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menggugat tentang pemilihan anggota legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka, yang tertuang pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Proporsional Terbuka dianggap lebih banyak madorotnya. Satu parpol bisa saling sikut demi suara terbanyak. Namun, gugatan tentang ini telah ditolak oleh delapan partai politik (parpol), 8 parpol yang menolak wacana proporsional tertutup adalah PKB, Demokrat, PKS, NasDem, PPP, Golkar, Gerindra dan PAN.
Anggota DPR RI dapil pemilihan Subang, Majalengka dan Sumedang (SMS) dari Fraksi PKB, KH. Maman Imanulhaq mengatakan, untuk PKB masih tetap konsisten, masih setuju pada sistem pemilihan proporsional terbuka, dan menolak sistem proporsional tertutup.
”PKB tetap mengusung dan setuju sistem proporsional terbuka. Menolak proporsional tertutup,” ujarnya, saat ditanya puluhan jurnalis di rumahnya, usai dilakukan proses coklit oleh pantarlih setempat, Senin, 20 Februari 2023.
Maman menambahkan, sistem proporsional terbuka justru akan lebih memicu munculnya sejumlah calon legislatief yang lebih banyak.
“Kami, PKB masih tetap ingin dengan sistem proporsional terbuka,” tandasnya. ***
Comment here