Uncategorized

Panwascam Harus Bisa Menyelesaikan Sengketa Proses

MACA – Hadir lima pimpinan/komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah, Dede Sukmayadi dan Abdul Rosyid. Juga hadir anggota Bawaslu Jawa Barat, H. Wasikin Marzuki.

Rapat ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana. Beliau menjelaskan tentang pentinya hadir dalam rapat ini, untuk memastikan, resolving, diskusi bersama tentang potensi sengketa dalam setiap tahapan pemilu. Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka harus bisa mengantisipasi potensi yang mengarah kepada sengketa.

Keistimewaan Penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwas, yakni diberi keweangan untuk menyelesaikan sengketa. Panwascam maupun kesekretariatan bersama para PKD harus bersinergi dan kompak dalam satu kesatuan gerak harmoni, kompak bahu membahu saling membantu ketika ada permasalahan, termasuk ketika menyelesaikan sengkera proses.

NARASUMBER DARI BAWASLU JABAR, DRS. H. WASIKIN MARZUKI mengatakan menghindari kebaikan demi keselamatan bersama itu dibolehkan untuk situasi darurat, termasuk dalam urusan proses kepemiluan. Beliau membuka acara dengan menceritakan analogi tentang seorang sopir yang membawa para santri dan kiai se-kabupaten dalam keadaan puasa di bulan Ramadhan. Di tengah perjalanan, si sopir meminta ijin untuk batal puasa, dengan alasan, jika tidak batal, maka keselamatan penumpang terancam. Maka, mau tidak mau, para penumpang kiai dan santri mengijinkannnya.

Masih kata Bawaslu Jabar, beliau bercerita bahwa panwas dulu terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pers/Media, tokoh masyarakat dan akademisi. Saya ini berasal dari ketua Panwaslu Kota Cirebon selama delapan periode.

Haji Wasikin juga mengatakan, pihak Bawaslu Jawa Barat mengapresiasi tentang perekrutan para PKD di wilayah Kabupaten Majalengka. Sukses tanpa ekses, artinya, tidak ada laporan miring yang sampai ke Bawaslu Jabar.

Hanya di pemilu istilah-istilah aneh terdengar, seperti suara dihitung, suara dicoblos, loginya itu kan suara itu didengar. Potensi DPT se-Jawa Barat yang paling bermasalah itu hanya ada dua kabupaten yakni di Cianjur dan Indramayu, karena tingkat perceraiannya paling banyak di Jawa Barat. Bahkan ada yang usia 14 tahun, sudah punya dua anak, tapi dia statusnya janda. Namun, sesuai amanat UU, meski belum 17 tahun, tapi karena pernah kawin maka dia punya hak konstitusi dan punya hak memilih.

Saat ini, kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI. Saya pun ingin bercerita, bahwa ada 11 anggota panwascam yang bertemu langsung dengan caleg, kemudian ada yang melaporkan mereka, ke sebelas panwascam ini pada akhirnya dipecat. Sekretariat atau kantor Panwaslu di setiap kecamatan merupakan kantor bersama PKD di wilayahnya masing-masing. Maka, aturlah jadwal piket bersama PKD.***

Comment here