MACA – Sengketa pemilu merupakan mahkotanya Bawaslu. Kenapa begitu? Karena dalam kontestasi, saling ketidakpuasan hingga berujung saling lapor.
Namun, sengketa ini bukan pelanggaran pemilu. Yang melapor dan yang dilaporkan, sama-sama punya dasar yang kuat dan tidak melanggar aturan. Sengketa cepat ini harus diselesaikan dengan asas keadilan.
Dan sengketa cepat ini harus diselesaikan secepatnya, yakni 1 kali 24 jam.
Sebagai contoh, partai A melaporkan partai B karena ada baliho besardi dekat sekretariat mereka, sementara partai A akan melaksanakan konsolidasi, sehingga baliho partai B dianggap mengganggu.
Sementara, ketika terlapor dihadirkan, partai B yang terlapor ini punya dasar yang kuat. Yakni,pemasangan baliho mereka telah menggunakan jasa pihak ketiga. Juga telah sesuai per KPU dan telah konsultasi ke KPU, dan boleh secara aturan maupun perijinan.
Tapi partai A tetap tidak mau menerima. Argumennya yakni, sudah ada kesepakatan bahwa tanggal sekian, ketika ada acara partai A, agar baliho itu tidak terpasang, untuk sama sama saling menghormati peserta pemilu.
Menyimak kasus partai A dan B, maka si mediator, dalam hal ini panwascam atau Bawaslu, harus bertindak adil. Tidak berpihak pada partai manapun, tidak berpendapat apapun. Demikian sekilas pemahaman. ****
Comment here