PENDIDIKAN

Sengketa Pemilu

MACA – Sengketa pemilu merupakan mahkotanya Bawaslu. Kenapa begitu? Karena dalam kontestasi, saling ketidakpuasan hingga berujung saling lapor.

Namun, sengketa ini bukan ‎pelanggaran pemilu. Yang melapor dan yang dilaporkan, sama-sama punya dasar yang kuat dan tidak melanggar aturan. Sengketa cepat ini harus diselesaikan dengan asas keadilan.
Dan sengketa cepat ini harus diselesaikan secepatnya, yakni 1 kali 24 jam.

Sebagai contoh, partai A melaporkan partai B karena ada baliho besardi dekat sekretariat mereka, sementara partai A akan melaksanakan konsolidasi‎, sehingga baliho partai B dianggap mengganggu.

Sementara, ketika terlapor dihadirkan, partai B yang terlapor ini ‎punya dasar yang kuat. Yakni,pemasangan baliho mereka telah menggunakan jasa pihak ketiga. Juga telah sesuai per KPU dan telah konsultasi ke KPU, dan boleh secara aturan maupun perijinan.

Tapi partai A tetap tidak mau menerima. Argumennya yakni, sudah ada kesepakatan bahwa tanggal sekian, ketika ada acara partai A, agar baliho itu tidak terpasang, untuk sama sama saling menghormati peserta pemilu.

‎Menyimak kasus partai A dan B, maka si mediator, dalam hal ini panwascam atau Bawaslu, harus bertindak adil. Tidak berpihak pada partai manapun, tidak berpendapat apapun. Demikian sekilas pemahaman. ****

Comment here